ANALISIS
YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI
ELECTRONIC
COMMERCE MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM
DAGANG
Artikel
Ilmiah
Untuk
Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat
Untuk
Memperoleh Gelar Kesarjanaan
Dalam
Ilmu Hukum
Oleh
:
FREDERIC
HAMONANGAN TUMANGGOR
NIM.
0910110034
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
FAKULTAS
HUKUM
MALANG
2012
LEMBAR
PERSETUJUAN
Artikel
Ilmiah :
ANALISIS
YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI
ELECTRONIC
COMMERCE MELALUI PRESPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM
DAGANG
Oleh
:
FREDERIC
HAMONANGAN TUMANGGOR
NIM.
0910110034
Disetujui
pada tanggal :
Pembimbing
Utama Pembimbing Pendamping
Indrati,
SH.MS Djumikasih, SH.MH
NIP.
194802221980032001 NIP. 197211301998022001
Ketua
Bagian
Siti
Hamidah, S.H.,M.M.
NIP.
196606221990022001
ABSTRAK
Seiring
dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia, berbagai hal baru muncul
di dalam
kehidupan
kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui
internet dengan
menggunakan
e-commerce . Dengan e-commerce konsep jual beli tradisonal yang
mempertemukan pembeli dan
penjual
dalam satu ruangan berubah menjadi konsep jual beli jarak jauh atau telemarketing.
Dengan adanya
konsep
ini, tentu saja baik penjual dan pembeli akan merasa di untungkan, karena
transaksi jual beli yang terjadi
dapat
dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi
selain memberikan
keuntungan,
tentu saja konsep jual beli jarak jauh melalui e-commerce juga dapat
menimbulkan banyak resiko
kerugian,
salah satunya adalah serangan cyber crime yang dapat menyebabkan
penyalahgunaan data para pihak
dalam
e-commerce sehingga mengalami kerugian.
Penelitian
dalam Artikel ilmiah ini dilakukan untuk dapat mengetahui dan menganalisis
bagaimana
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur Asuransi yang berhubungan dengan
transaksi
elektronik melalui internet (e-commerce), mengetahui dan menganalisis
pihak - pihak
yang
dapat dijadikan subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui
internet (ecommerce),
serta
menganalisis penyebab perlunya asuransi dalam transaksi electronic commerce
diatur
secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode
penelitian yang di pakai dalam penulisan Artikel ilmiah ini adalah metode
Penelitian
hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam
meletakkan
persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
khususnya
yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi e-commerce.
Berdasarkan
pembahasan terhadap hasil penelitian terungkap bahwa dari pengertian dan
batasan
tentang asuransi di dalam KUHD, transaksi e-commerce merupakan obyek yang dapat
di
asuransikan,
karena segala kegiatan didalam transaksi e-commerce, dapat menimbulkan
kehilangan
atau kerusakan bagi para pihak yang ada didalamnya.
Pengaturan
asuransi mengenai e-commerce di dalam KUHD sebenarnya perlu diatur
secara
rinci, sehingga pemerintah hendaknya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2
Tahun
1992
tentang Usaha Pengasuransian, sehingga dapat memberikan pengaturan jelas
mengenai
asuransi
dalam transaksi bisnis e-commerce atau cyber insurance.
Kata
kunci : e-commerce, asuransi, KUHD
ABSTRACT
Along
with the development of technology and information in the world, new things
arise
in
our daily lives. One is the concept of buying and selling online through the
Internet using ecommerce.
With
e-commerce site selling the traditional concept together buyers and sellers in
one
room transformed into the concept of distance selling or telemarketing. In this
concept, both
sellers
and buyers will feel at profitable, because the sale and purchase transactions
that occur do
a
full 24 hours with not limited by a particular region. However, in addition to
providing the
advantages,
of course, the concept of distance selling via e-commerce can also cause a lot
of risk
of
loss, one of which is the crime of cyber attacks that could lead to misuse of
the data of the
parties
in the e-commerce making a loss.
The
research conducted in this thesis to investigate and analyze how the Book Trade
Justice
Act (Commercial code) regulates insurance relating to electronic transactions
over the
Internet
(e-commerce), identify and analyze the party - a party that can be the subject
and object
in
the transaction of insurance electronically via the Internet (e-commerce), and
to analyze the
causes
of the need for insurance in electronic commerce transactions specifically
regulated in the
laws
and regulations in Indonesia.
Research
methods in use in the writing of this paper is the normative legal research
method
aims to find a clear legal basis in putting the issues raised, in particular
KUHD
perspective
on issues related to the implementation of the insurance business transactions
through
the Internet (E-Commerce).
Based
on the discussion of the results of the study revealed that out of the
definition and
limits
of insurance in the Commercial code, e-commerce transaction is an object that
can be
insured,
because of all the activities in e-commerce transactions, may cause loss or
damage to the
party
in it. Insurance arrangements on e-commerce in the real KUHD regulated in
detail so the
government
should revise Law No. 2 of 1992 on business assurance, so as to provide clear
regulation
on insurance business in e-commerce transactions.
Keywords:
e-commerce, insurance, KUHD
PENDAHULUAN
Kegiatan
bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic
Commerce
saat ini merupakan suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh
setiap orang, karena
transaksi
jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu
sehingga
seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan
kapanpun.
Semua transaksi jual beli didalam transaksi Electronic Commerce dilakukan
tanpa ada
tatap
muka antara para pihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas
rasa
kepercayaan
satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak
pun
dilakukan
secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu
tidak ada
berkas
perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Kondisi seperti ini
tentu sangat
bersiko
tinggi, karena, jaringan internet merupakan suatu jaringan terbuka, yang dapat
diakses
oleh
siapa saja dan dimana saja. Resiko kerugian akibat adanya manipulasi data,
maupun
kerusakan
data yang diakibatkan oleh para perentas dunia maya atau yang kita kenal
sebagai
hacker
tentu saja dapat merugikan pihak penyedia layanan e-commerce,
penjual, maupun pihak
pembeli
didalam transaksi electronic commerce.
Untuk
itu, dalam rangka menjamin keamanan didalam transaksi electronic commerce
muncullah
berbagi solusi keamanan seperti Digital Signature, Kunci kriptografis,
maupun
Secure
Electronic Transaction (SET) yang di buat oleh penyedia electronic
commerce pada
website
mereka dengan tujuan, untuk melindungi para konsumen. Akan tetapi, berbagai
solusi
keamanan
tersebut tidak memberikan jaminan sepenuhnya kepada perusahaan penyedia
electronic
commerce untuk terbebas dari kerugian. Tidak adanya jaminan bahwa transaksi
ecommerce
terbebas
dari upaya perusakan/manipulasi data tentu akan berdampak pada turunnya
kepercayaan
masyarakat terhadap system ini. Padahal dalam trasaksi bisnis di era global
seperti
sekarang,
kepastian dan keamanan merupakan salah satu pilar penompang berkembangnya
aktivitas
ekonomi.
Sesuai
dengan yang disebutkan atas, secara teoritis apapun resiko yang muncul dan
mampu
menimbulkan kerugian dapat dijadikan obyek asuransi atau dengan kata lain dapat
diasuransikan.
Ini berarti, segala bentuk transaksi didalam electronic commerce seharusnya
dapat
di
asuransikan untuk dapat menjamin kepastian dan keamanannya dalam bertransaksi,
serta
memperkecil
resiko kerugian yang dapat terjadi. Namun, regulasi yang ada di Indonesia saat
ini
belum
secara jelas mengatur tentang adanya asuransi yang berkaitan dengan electronic
commerce
atau yang kita kenal dengan istilah cyber insurance. Hal
ini dikarenakan Negara
Indonesia
sampai saat ini masih memakai peraturan perundang-undangan lama peninggalan
Negara
Belanda dengan azas konkordasi. Adapun pasal yang mengatur masalah Asuransi
atau
Pertangungan
didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD ) adalah pasal 246
sampai
dengan pasal 308 KUHD. Pada pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD)
menyebutkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana
penanggung
mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan
kepadanya
ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan
yang
diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak
pasti.
Namun
pada pasal 247, disebutkan Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai: bahaya
kebakaran;
(KUHD 287 dst.) bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen;
(KUHD
299 dst.) jiwa satu orang atau lebih; (KUHD 302 dst.) bahaya laut dan bahaya
perbudakan;
(KUHD 592 dst.) bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan
pedalaman.
(KUHD 686 dst.).
Dari
pengertian diatas, dapat kita lihat bahwa KUHD tidak secara jelas mengatur
tentang
asuransi
atau pertangungan yang berkaitan dengan transaksi electronic commerce.
Hal ini
dikarenakan
transaksi electronic commerce baru diperkenalkan di Dunia, pada tahun
1994 dan di
Indonesia
sendiri baru diperkenalkan sekitar tahun 1996 oleh Dyviacom Intrabum atau D-net
1.
Padahal,
peraturan Perundang-undangan terakhir yang dibuat oleh Pemerintah RI tentang
asuransi,
adalah Undang-undang nomer 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, atau 4 (
empat
) tahun sebelum e-commerce mulai diperkenalkan di Indonesia. Atas dasar
belum pernah
ada
penelitian hukum yang mengangkat tentang masalah ketidakadaan aturan hukum yang
secara
khusus
mengatur tentang asuransi dalam electronic commerce inilah, akhirnya
penulis tertarik
untuk
mengambil penulisan Artikel ilmiah hukum, dengan judul “ANALISIS YURIDIS
TENTANG
HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE
MELALUI
PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG ”
1 www.ecomm.lecture.ub.ac.id/2011/11/
diakses pada tanggal 11 September 2012
RUMUSAN
MASALAH
Beberapa
permasalahan yang diambil dalam penulisan Artikel ilmiah hukum ini, yaitu:
1.
Bagaimana Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce
), jika di tinjau
dari
perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) ?
2.
Siapakah pihak yang dapat menjadi subyek dan obyek asuransi dalam transaksi
elektronik
melalui
internet (e-commerce) ?
3.
Apakah yang menyebabkan asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu
diatur secara
khusus
di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ?
METODE
PENELITIAN
Untuk
mengetahui dan penjelasan mengenai adanya segala sesuatu yang
berhubungan
dengan pokok permasalahan di perlukan suatu pedoman penelitian yang disebut
metode
penelitian yaitu cara melukiskan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara
seksama
untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan penelitian adalah suatu kegiataan untuk
mencari,
merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporan2
Dengan
demikian metodologi penelitian sebagai cara yang dipakai untuk mencari,
merumuskan
dan menganalisa sampai menyusun laporan guna mencapai satu tujuan.
Untuk
mencapai sasaran yang tepat dalam penelitian penulis menggunakan metode
penelitian
sebagai berikut :
1.
Jenis Penelitian
Penelitian
yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif
pada
Artikel ilmiah ini didasarkan pada bahan hukum primer yaitu dengan cara
meinventarisasi
pasal-pasal
yang berkaitan dengan penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui
internet (ECommerce)
yang
terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai
dasar
regulasi utama. Selain itu dipergunakan juga bahan-bahan tulisan ilmiah
lain yang
2 Cholid
Narbuko, Abu Achmadi, Metode Penelitian, Jakarta : Bumi Pustaka, 1997.
berkaitan
dengan penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce).
Penelitian
ini bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan
persoalan
yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
khususnya
yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui
internet
(E-Commerce).
2.
Pendekatan
Dalam
kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa
pendekatan,
yaitu
: 3
1).
Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan
perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan
terhadap
berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan penerapan asuransi dalam
transaksi
bisnis melalui internet (E-Commerce), seperti : Kitab Undang-Undang
Hukum
Dagang
(KUHD), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) , Undang-undang
Nomer
2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, Undang-Undang Nomer 11
Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 73
Tahun
1992 tentang Penyelesaian Usaha Pengasuransian dan peraturan organik lain yang
berhubungan
dengan objek penelitian.
2).
Pendekatan Konsep (conceptual approach)
Pendekatan
konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep- konsep
tentang
: konsep perdagangan dan pemasaran jarak jauh melalui internet (telemarketing).
Dengan
didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan penormaan dalam aturan hukum
kedepan
tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur dan ambigu
3.
Jenis dan sumber bahan hukum
Pengumpulan
data yang digunakan dalam penyusunan Artikel ilmiah ini adalah melalui
penelitian
kepustakaan (Library Research) untuk mendapatkan konsep-konsep,
teori-teori dan
informasi-informasi
serta pemikiran konseptual dari peneliti pendahulu baik yang berupa
peraturan
perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Sumber data kepustakaan diperoleh
dari
:
3 Johnny
Ibrahim, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia
Publising, Malang, Jawa Timur, 2007,
hlm.
300
a.
Bahan Hukum Primer, terdiri dari :
1)
Norma atau kaedah dasar ;
2)
Peraturan dasar ;
3)
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan asuransi dalam
perdagangan
dan transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce), terutama dalam Kitab
Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) , beserta peraturan-peraturan terkait lainnya.
b.
Bahan Hukum Sekunder, seperti : hasil-hasil penelitian, laporan-laporan,
artikel, majalah dan
Artikel
ilmiah, hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan
penelitian
ini.
c.
Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi
petunjuk-petunjuk
dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus
umum,
kamus hukum serta bahan-bahan primer, sekunder dan tersier di luar bidang hukum
yang
relevan
dan dapat dipergunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penelitian
ini.
Pada
bab ini merupakan bab pendahuluan yang menguraikan mengenai hal-hal yang
berkaitan
dengan
Latar Belakang, Perumusan Masalah, Selanjutnya Situs Web juga menjadi
bahan bagi
penulisan
Artikel ilmiah ini sepanjang memuat informasi yang relevan dengan penelitian
ini.
4.
Teknik Memperoleh Bahan Hukum
Untuk
memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan Artikel ilmiah, maka penulis
menggunakan
metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (Library
Research),
yaitu mempelajari dan menganalisa secara sistematis buku-buku, majalah-majalah,
surat
kabar, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan
materi
yang dibahas dalam Artikel ilmiah ini.
5.
Teknik Analisis Bahan Hukum
Teknik
analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif
yaitu mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian di
lapangan
yang
kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum
yang
diperoleh
dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang
dirumuskan.
PEMBAHASAN
A.
Asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) dalam
prespektif
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal
246 menyebutkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana
penanggung
mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk
memberikan
kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapat
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena
suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Dari
definisi tersebut, kita dapat mengambil 3 unsur tentang pengertian asuransi
yaitu
:
a.
Terdapat suatu kerugian akibat adanya suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapatkan
keuntungan yang diharapkan akibat dari suatu peristiwa yang
tidak
pasti terjadi.
b.
Pihak tertanggung berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung
sekaligus
atau dengan angsuran.
c.
Pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada tertanggung,
sekaligus
atau secara angsuran jika terjadi / terlaksana unsur pada point a.4
Dari
pengertian diatas, dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik
atau
e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam
transaksi
elektronik
atau e-commerce, dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapat
keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi
dalam
transaksi elektronik ini kita kenal sebagai cyber assurance.
Apabila
kita analisis dari pihak-pihak yang terlibat di dalam transaksi ecommerce
yang
antara lain : pembeli, penjual (merchant), issuer, acquirer, dan
lembaga
otoritas
sertifikat (LOS), sesungguhnya pihak yang paling bertanggung jawab atas
adanya
kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce) adalah lembaga
otoritas
4 Wirjono
Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Bandung, Penerbit PT
Intermasa,1987, hal 1
sertifikat
(LOS) yang berperan sebagai pengaman transaksi elektronik, karena pihak
perusahaan
e-commerce akan menyerahkan keamanan websitenya kepada Lembaga
Otoritas
Sertifikat (LOS) untuk dapat memberikan perlindungan penuh terhadap
website
e-commerce yang dimilikinya dari serangan para cybercrime.
Hal
inilah yang pada akhirnya menyebabkan Lembaga Otoritas Sertifikat
(LOS)
mengalihkan resiko yang ia emban kepada pihak perusahaan asuransi, dengan
perjanjian
asuransi antara pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) terhadap
perusahaan
asuransi.
Perjanjian
asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan
asuransi
pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance)
karena
yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya
pengamanan
dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami
kerugian.
Kewajiban
penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung yaitu
pemberian
ganti rugi. Ganti rugi oleh penanggung dalam asuransi e-commerce diberikan
bila
tertanggung mengalami peristiwa di mana tertanggung gagal melaksanakan jasa
profesinya
atau oleh siapapun tertanggung dianggap bertanggung jawab secara hukum
atas
jasa
Dalam
secure electronic transaction objek yang dimaksud adalah kunci
kriptografi
yang memiliki kemungkinan untuk dicuri. Apabila dikaitkan dengan
ketentuan
yang tercantum dalam Pasal 256 KUHD tentang polis asuransi, maka
perjanjian
asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
harus
menyatakan:5
1.
hari dibuatnya asuransi;
2.
nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan
orang
ketiga;
3.
suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
4.
jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
5.
bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
5 Elisatris
Gultom, Perlindungan Transaksi Elektronic ( e-commerce ) Melalui Lembaga
Asuransi, Eprint Artikel
Universitas
Pajajaran, Bandung, 2011 hal 15
6.
Saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya
bahaya
dimaksud;
7.
Premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang
diasuransikan.
8.
Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk
diketahuinya
dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Objek
dari perjanjian asuransi e-commerce adalah sistem keamanan jaringan
yaitu
kunci kriptografi, tapi yang diasuransikan adalah tanggung jawab, yaitu
tanggung
jawab
dari tertanggung yang dalam hal ini, adalah Lembaga Sertifikat Otoritas ( LOS )
untuk
mengganti kerugian apabila kunci-kunci yang diterbitkannya dicuri atau
dipergunakan
secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengggunaan
kunci
tersebut mengakibatkan konsumen kehilangan sejumlah uang yang disimpan di
lembaga
keuangan penerbit kartu atau bank. Sehingga dari analisa diatas, cukup jelas
bahwa
jenis asuransi yang terjadi antara Lembaga Otoritas Sertifikat ( LOS ) dengan
perusahaan
asuransi adalah asuransi pertanggungjawaban (liability insurance).
B.
Subyek dan Obyek Pertanggungan / Asuransi dalam transaksi elektronik
melalui
internet (e-commerce).
1.
Pihak yang dapat menjadi Subyek Pertanggungan / Asuransi dalam transaksi
elektronik
melalui internet (e-commerce).
Di
dalam asuransi dikenal adanya beberapa subyek ( para pihak yang
berkepentingan
) yaitu, pihak penanggung dan tertanggung. Pemaparannya adalah
sebagai
berikut :6
1.
Pihak penanggung
Penanggung
adalah pihak yang bersedia untuk menerima dan mengambil alih
resiko
dari pihak tertanggung. Perjanijian tentang pertanggungan / asuransi terjadi
antara
kedua
belah pihak, dimana penanggung bersedia dan berjanji untuk memberikan
penggantian
(konpensasi) kepada pihak tertanggung, apabila pihak tersebut mengalami
6 Direktorat
Jenderal Perdagangan dalam Negeri Republik Indonesia berkerja sama dengan
LKHT-FHUI, Laporan
Penelitian
Tahap Pertama versi 1.04, Jakarta, 2001, hal. 161
kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tidak
tentu,
sesuai yang disepakati di dalam perjanjian. Penanggung dapat berupa pribadi
kodrati
(perorangan), ataupun berupa badan hukum (perusahaan asuransi).
Apabila
kita analisis dan kita kaitkan pada asuransi dalam dunia transaksi
elektronik
melalui internet, menurut penulis, yang menjadi pihak penanggung pada
transaksi
elektronik melalui internet (e-commerce) adalah perusahaan asuransi yang
menerima
jasa asuransi dunia maya ( cyber assurance ). Contoh kongkrit perusahaan
asuransii
di Indonesia yang menerima jasa asuransi dunia maya, misalnya : PT Asuransi
Adira
Dinamika (Adira Insurance ).
2.
Pihak tertanggung
Tetanggung
adalah pihak yang sesuai perjanjian akan ditanggung oleh pihak
penanggung.
Yang dapat menjadi tertanggung adalah pribadi kodrati (perorangan),
sekelompok
orang atau lembaga, badan Hukum termasuk perusahaan, atau siapapun
yang
dapat menderita kerugian.
Apabila
kita analisis dan kita kaitkan pada asuransi dalam dunia transaksi
elektronik
melalui internet, menurut penulis, yang dapat menjadi pihak tertanggung
dalam
asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat ( LOS ) sebagai
pihak
yang dapat mengalami kerugian.
Lebih
lanjut, berdasarkan pasal 1 butir (7) UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian,
maka ditemukan apa yang dikenal sebagai perusahaan reasuransi, yaitu
perusahaan
yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
dihadapi
oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. Fungsi
perusahaan
Reasuransi disini adalah pihak (badan hukum bukan perorangan) yang
menanggung
kerugian yang dialami oleh Perusahaan Asuransi. Jadi dalam hubungannya
perusahaan
Asuransi adalah pihak tertanggung dan perusahaan reasuransi adalah pihak
penanggung.
Menurut penulis, resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi berkenaan
dengan
asuransi dunia maya (cyber assurance ) juga dapat di reasuransikan
kepada
pihak
perusahaan reasuransi, misalnya : Perusahaan Asuransi Adira Finance sebagai
pihak
penanggung resiko kerugian Lembaga Otoritas Sertifikat Digital Symantec
Corporation,
mereasuransikan resikonya kepada perusahaan reasuransi, PT Reasuransi
Nasional
Indonesia ( PT.RNI ).
2.
Hal yang dapat menjadi Obyek Pertanggungan / Asuransi dalam transaksi
elektronik
melalui internet (e-commerce).
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, hal yang dijadikan sebagai
objek
dalam suatu perjanjian asuransi adalah segala sesuatu yang merupakan isi atau
bagian
dari perjanjian tanggung menanggung antara penanggung dengan tertanggung
yang
mencakup benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab
hukum
serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi atau berkurang
nilainya.
Objek
asuransi menurut pasal 268 Kitab Undang–undang Hukum Dagang.
Adalah
semua kepentingan yang:
a.
dapat dinilai dengan sejumlah uang
b.
dapat takluk terhadap bermacam-macam bahaya
c.
tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Berdasarkan
penjelasan mengenai obyek pertanggungan asuransi secara umum
menurut
KUHD, maka jika kita analisis lebih mendalam, hal-hal yang dapat menjadi
objek
asuransi di dalam transaksi elektronik antara lain:
1.
Transaksi Elektronik
Transaksi
elektronik dapat dijadikan objek dari asuransi, dalam arti bahwa
resiko
yang perlu diasuransikan adalah kerugian yang terjadi dalam hal data pesan
(message)
yang hendak disampaikan, gagal sampai ke tempat tujuan karena sesuatu hal.
2.
Sistem Keamanan jaringan
Suatu
otoritas sertifikat menyediakan sarana atau sistem untuk melakukan
hubungan
telekomunikasi antara para pengguna jasa. Hubungan komunikasi tersebut
dapat
terjadi kapan saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Sistem yang disediakan
oleh
penyedia jasa tersebut dapat mengalami gangguan kerusakan, baik itu bersifat
teknis
sementara maupun yang bersifat memaksa karena bencana alam misalnya.
NAMA : NANDA HENDRO LESMONO
KELAS : 2EB08
NPM : 25211091
NAMA : NANDA HENDRO LESMONO
KELAS : 2EB08
NPM : 25211091
Tidak ada komentar:
Posting Komentar