Wajah Koperasi
Indonesia Saat Ini
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto
(1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan - pinjam. Untuk memodali koperasi simpan - pinjam tersebut di samping banyak
menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas masjid yang dipegangnya. Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria
Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya
cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani)
dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di
Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam
sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini
kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam
lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun
1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah
Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada
awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk dan ciri khas
dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar
nya.Perjalanan koperasi Indonesia sudah cukup panjang. Jika dilihat pada
perkembangannya yang pertama pada ujung abad ke 19, Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan
peranan antara lain yaitu :
1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota masyarakat
2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
4. Mengembangkan perekonomian nasional
5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa
Arti dari Lambang Koperasi
1. Gerigi Roda/Gigi Roda
Upaya keras yang
ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan beberapa persyaratannya.
2. Rantai (sebelah kiri)
Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai AD/ART koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat
mentaati AD/ART maka padi dan kapas akan mudah diperoleh.
3. Padi dan Kapas (sebelah kanan)
Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan padi sebagai bahan
dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup
sandang dan pangan.
4. Timbangan
Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi.Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota
koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”,antara
“Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dan Perisai.
5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai
yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa
anggota yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. “Perisai” bisa berarti tubuh dan
“Bintang” bisa diartikan hati.
6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan.
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Yang dimaksud
adalahkoperasi rakyat indonesia, bukan negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun harus punya tata nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah putih
yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Namun pada tanggal 17 April 2012 telah terjadi
pergantian lambang koperasi. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan
dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang
memberikan lapangan kerja terbesar bagi
penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program
pembangunan untuk membangun KUD. Disisi
lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian
untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol
dalam politik pembangunan koperasi.
Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang
berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti
penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan
lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib
koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang
berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para
peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia
mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas
seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar