PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
penulis kemukakan pada penulisan Artikel ilmiah ini adalah sebagai
berikut:
1. Asuransi dalam
transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau dari
perspektif Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dapat dibagi menjadi 2 bagian
pokok pembahasan,
yaitu :
a. Dari definisi
asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD), dapat kita
ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerce
merupakan obyek
asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau ecommerce,
dapat menimbulkan
kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan
yang diharapkan bagi
para pihak yang ada didalamnya. Asuransi dalam transaksi
elektronik ini, kita
kenal sebagai cyber assurance. Sedangkan, pihak yang paling
bertanggung jawab
atas adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce)
adalah lembaga
otoritas sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaksi
elektronik, karena
pihak perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamanan
websitenya kepada
Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberikan
perlindungan penuh
terhadap website e-commerce yang dimilikinya dari serangan
para cybercrime.
b. Apabila dikaitkan
dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 256 KUHD tentang
polis asuransi, maka
perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan
perusahaan asuransi
harus menyatakan:
1) hari dibuatnya
asuransi;
2) nama orang yang
menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas
tanggungan orang
ketiga;
3) suatu uraian yang
cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
4) jumlah uang untuk
berapa diadakan asuransi;
5) bahaya-bahaya yang
ditanggung oleh penanggung;
6) saat bahaya mulai
berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya
bahaya dimaksud;
7) premi asuransi
tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang
diasuransikan.
8) Pada umumnya,
semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk
diketahuinya dan
segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Perjanjian asuransi
antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
pada dasarnya
merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena
yang diasuransikan
adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan
dalam e-commerce yang
menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
2. Pihak yang dapat
menjadi Subyek Asuransi dalam transaksi elektronik commerce
adalah :
a. Pihak penanggung
pada transaksi elektronik melalui internet adalah Perusahaan
asuransi yang
menerima jasa asuransi dunia maya ( cyber assurance ).
b. Pihak tertanggung
dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas
Sertifikat ( LOS )
sebagai pihak yang dapat mengalami kerugian.
Sedangkan hal-hal
yang dapat menjadi Objek asuransi di dalam e-commerce antara lain:
Transaksi Elektronik
dan Sistem Keamanan jaringan.
3. Asuransi dalam
transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam
peraturan
perundang-undangan di Indonesia karena perkembangan teknologi informasi telah
memberikan dampak
terhadap perkembangan hukum, hal ini merupakan tantangan sekaligus
peluang yang harus
dihadapi khususnya dibidang ekonomi dan hukum. Perkembangan
teknologi informasi
telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal
ini juga akan
menimbulkan sengketa dalam transaksi bisnis tersebut. Untuk itu, menurut
penulis diperlukan
adanya revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi, yang
didalamnya terdapat
bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi
yang berhubungan
dengan transaksi bisnis e-commerce ( cyber insurance ) , sehingga para
pihak yang secara
langsung berhubungan dengan hal ini, misalnya Bank, Lembaga Penyedia
Layanan e-commerce,
Lembaga Otoritas Sertifikat, serta konsumen yang biasa bertransaksi
lewat dunia maya,
akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang
sebenarnya dapat
terrealisasikan. Transaksi e-commerce tidak akan pernah luput dari
risiko
kerugian. Perjanjian
asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
merupakan cara tepat
untuk mengalihkan risiko kerugian, terutama pada transaksi e-commerce
yang menggunakan
kunci kriptografi dan secure electronic transaction. Perjanjian cyber
insurance
antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
merupakan perjanjian
asuransi yang
sifatnya baru dan perlu diatur secara khusus di dalam undang-undang, namun
dalam pemberlakuannya
harus tetap memenuhi prinsip-prinsip yang ada dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang (
KUHD ) sebagai dasar peraturan asuransi di Indonesia.
B.
SARAN
Saran yang dapat
penulis kemukakan pada penulisan Artikel ilmiah ini adalah sebagai
berikut:
1. Bagi perusahaan
penyedia jasa e-commerce, hendaknya mempercayakan perlindungan
website miliknya
kepada Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) yang dapat menjamin
keamanan website
e-commerce dari segala bentuk kejahatan dunia maya ( cybercrime ).
Lembaga Ortoritas
Sertifikat (LOS) ini sesungguhnya sangat rentan terhadap kerugian,
karena keamanan suatu
website e-commerce merupakan tanggung jawab LOS. Sehingga
menurut penulis,
untuk mengurai resiko kerugian yang terjadi, hendaknya Lembaga
Ortoritas Sertifikat
(LOS) juga mengasuransikan resikonya kepada perusahaan asuransi,
sehingga terjadi
pengalihan resiko dari Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) kepada
perusahaan asuransi.
2. Bagi Pemerintah,
perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi
baru dalam dunia
perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa baru dalam
transaksi bisnis e-commerce.
Menurut penulis, pemerintah hendaknya melakukan revisi
peraturan
perundang-undangan tentang asuransi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha
Pengasuransian, yang seharusnya terdapat bab khusus, yang dapat
memberikan pengaturan
jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce ( cyber
insurance
) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal
ini,
misalnya Bank,
Lembaga Penyedia Layanan e-commerce, Lembaga Otoritas Sertifikat, serta
konsumen yang biasa
bertransaksi lewat dunia maya, akan mendapatkan kepastian hukum,
sehingga tujuan hukum
yang sebenarnya dapat terrealisasikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Wirjono Prodjodikoro,
1987, Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, Bandung.
Cholid Narbuko dan
Abu Achmadi, 1997, Metode Penelitian, Bumi Pustaka, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2007 Teori,
Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising,
Malang.
Yahya Ahmad Zein ,
2009, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce,
Penerbit Mandar Maju,
Bandung.
Artikel
Ilmiah
Elisatris Gultom, Perlindungan
Transaksi Elektronic ( e-commerce ) Melalui Lembaga Asuransi,
Eprint Artikel
Universitas Pajajaran, Bandung
Direktorat Jenderal
Perdagangan dalam Negeri Republik Indonesia berkerja sama dengan
LKHT-FHUI, 2001,
Laporan Penelitian Tahap Pertama versi 1.04, Jakarta.
Internet
Nanang Suryadi, 2011,
Perkembangan e-commerce di Indonesia dan di Dunia,
www.ecomm.lecture.ub.ac.id/2011/11/
( 11 september 2012 )
Peraturan
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha perasuransian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar