Sumber: www.idx.co.id
Nanda Hendro
Senin, 04 Mei 2015
Kamis, 05 Juni 2014
BAHASA INGGRIS BISNIS 2
MEMBER OF GROUP :
ALVIN ATMAJA
AHMAD NOVANDI
FARUQ KASYFI
NANDA HENDRO
WAHYU DANU
Most people work to earn a living and produce goods and
services. Goods are either agricultural (like maize), or manufactured (like
cars). Services are such things as education, medicine, and commerce. Some
people provide goods; some provide services. Other people provide both goods
and services. For example, in the same garage a man may buy a car or some
service which helps him maintain his car.
The work people do is called economic activity. All economic
activities taken together make up the economic system of a town, a city, a
country or a world. Such an economic system is the sum-total of what people do
and what they want. The work people do either provides what they need or
provides the money with which they can buy essential commodities. Of course, most
people hope to have enough money to buy commodities and services which are
non-essential but which provide some particular personal satisfaction, such as
toys for children, visits to the cinema and books.
The science of economics is based upon the facts of our everyday
lives. Economists study our everyday lives and the general life of our
communities in order to understand the whole economic system of which we are
part. They try to describe the facts of the economy in which we live, and to
explain how it works. The economist’s methods should of course be strictly
objective and scientific.
We need food, clothes and shelter. We probably
would not go to work if we could satisfy these basic needs without working. But
even when we have satisfied such basic needs, we may still want other other
things, such as the toys, visits to the cinema and books mentioned above. Our
lives might be more enjoyable if we had such things. Human beings undoubtedly
have a wide and very complex range of wants. The science of economics is
concerned with all our needs with desire to have a radio as well as the basic
necessity of having enough food to eat. (Taken form A
Rapid Course in English for Students of Economics by Tom McArthur)
Question and answer
4) Mention the example
of services which provides some personal satisfaction!
Food, clothes and shelter
7) what do the
economists should study our everyday live?
They try to describe the facts of the
economic in which we live and to explain how it to work.
Selasa, 05 November 2013
tugas ulasan jalan jalan
Waduk Gajah Mungkur Wonogiri
Dalam
matakuliah kali ini yaitu bahasa Indonesia 2 tentang ulasan jalan jalan,saya
akan menceritakan pengalaman saya berwisata yang betempat di daerah Wonogiri
yaitu wisata “ WADUK GAJAH MUNGKUR
WONOGIRI”
Waduk
Gajah Mungkur
adalah sebuah waduk yang terletak 3 km di selatan Kota kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Perairan danau buatan ini
dibuat dengan membendung sungai terpanjang di pulau Jawa yaitu sungai Bengawan Solo. Mulai dibangun pada akhir
tahun 1970-an dan mulai beroperasi pada
tahun 1978. Waduk dengan wilayah
seluas kurang lebih 8800 ha di 7 kecamatan ini bisa mengairi sawah seluas 23600 ha di daerah Sukoharjo, Klaten,
Karanganyar dan Sragen. Selain untuk memasok air minum Kota Wonogiri juga
menghasilkan listrik dari PLTA sebesar 12,4 MegaWatt. Untuk membangun waduk
ini pemerintah memindahkan penduduk yang tergusur perairan waduk dengan transmigrasi bedol desa ke Sitiung, wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Bendungan Serbaguna Waduk Gajah Mungkur
Waduk
Gajah Mungkur juga merupakan tempat rekreasi yang sangat indah. Di sini
tersedia kapal boat untuk mengelilingi perairan, juga sebagai
tempat memancing. Selain itu dapat pula menikmati olah raga layang gantung
(Gantole). Terdapat juga taman rekreasi "Sendang" yang terletak 6 km
arah selatan Kota Wonogiri. Pada musim kemarau, debit air waduk akan kecil dan
sebagian dari dasar waduk kelihatan. Dasar waduk yang di pinggiran dimanfaatkan
oleh masyarakat setempat untuk menanami tanaman semusim, seperti jagung.
Waduk
ini direncanakan bisa berumur sampai 100 tahun. Namun, sedimentasi yang terjadi
menyebabkan umur waduk ini diperkirakan tidak akan lama. Perum Jasa Tirta
Bengawan Solo kewalahan untuk melakukan perawatan terhadap Waduk Gajah Mungkur
di Wonogiri yang menjadi tugasnya. Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang
parah menyebabkan sedimentasi waduk sangat tinggi.
Asal Usul Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri
Karena ambisi yang menggebu agar Gajah Madep, cucu tercintanya bisa
menggantikan Gajah Mego menjadi Pengangeng Puri Gajah Mego, Eyang Sepuh nenek
Gajah Madep menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.Eyang Sepuh dengan bantuan kekuatan jahat Bik Birah yang menguasai Ilmu Hitam berusaha mencelakai Gajah Mungkur, tapi karena bantuan Burung Hantu yang menjadi utusan Ki Batuaji, maka akhirnya Gajah Mungkur berhasil lolos dari bahaya yang mengancamnya.
Dan setelah melalui liku cerita, maka akhirnya nasib Bik Birah pun harus berakhir ditangan Ki Batuaji yang merupakan Orang Pintar beraliran Putih. Tetapi Gajah Mungkur yang merasa geram karena Gajah Mego, papa kandungnya meninggal karena Gajah Madep, membuat perhitungan pada Gajah Madep.
Maka, tanpa bisa dihindari, mimpi Ratna Manikan dan Ratna Intan akhirnya jadi kenyataan, kedua Gajah besar yang merupakan jelmaan dari Gajah Mungkur dan Gajah Madep akhirnya berkelahi untuk saling memusnahkan satu sama lain.
Konon karena akibat perkelahian dari dua gajah tersebut, maka muncullah sebuah waduk yang kemudian diberi nama Waduk Gajah Mungkur.
Harga tiket masuk:
Untuk masuk ke dalam area Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur di Kabupaten Wonogiri, pengunjung harus merogoh kocek Rp 5.000 per orang.
Selain tiket itu, pengunjung yang menggunakan kendaraan akan dikenai biaya parkir untuk bus Rp 11.000, minibus Rp 5.000, mobil Rp 3.000, dan sepeda motor Rp 1.000.
Seusai membayar tiket kepada petugas jaga gapura masuk waduk yang berada di Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah itu, pengunjung dapat memilih lokasi untuk memarkirkan kendaraannya.
Sembari menikmati pemandangan hamparan air waduk yang luas itu, mereka pun dapat memilih beraneka ragam kuliner (makanan dan minuman) yang dijajakan di tepian waduk.
Tiket masuk tersebut, berlaku sekali masuk dan tidak dibatasi waktu kunjung mereka. Tiket yang dibeli, sudah termasuk biaya asuransi PT Jasa Raharja Putera terhadap risiko kecelakaan diri pengunjung.
Meninggal dunia peroleh asuransi Rp 5 juta per orang, cacat tetap maksimal Rp 10 juta, dan biaya perawatan maksimal Rp 1 juta.
Di Waduk Gajah
Mungkur Wonogiri Terdapat Jembatan Panjang Yang Terlihat Indah Apalagi Bila
Sore hari, Namun Sayang Kedatangan Saya Saat itu Pada Pagi Hari, Sehingga Tidak
Bisa Melihat Indahnya Sunset Dari Jembatan Pinggir Waduk Gajah Mungkur.
Di
Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Juga Terdapat Beberapa Wahana Yang Dapat kita
Nikmati, Salah Satunya Tersedia Kapal Yang Menghantarkan Kita Mengelilingi
Seputaran Waduk Gajah Mungkur.
Kapal
Yang Menghantarkan Kita Mengelilingi Seputaran Waduk Gajah Mungkur.
Sebagian
Besar Penduduk Di Sekitar Waduk Gajah Mungkur Adalah Seorang Nelayan Dan
Penjual Ikan, Baik Goreng Bakar Ataupun Berbagai Kerajinan Yang Berbentuk
Gajah.
Berikut
Pemandangan Para Warga Yang Sedang Memancing
Di
Tempat Wisata Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Juga Menyediakan Hiburan Berupa
Penyanyi, Atau Bisa Juga Anda Yang Berbakat Menyanyi Dipersilahkan Menyanyi
disana.
Wawancara terhadap pengunjung :
Bapak
slamet : menurut saya waduk gajah mungkur
itu sangat indah dan pemandangannya membuat hati senang walaupun kita banyak pikiran,setelah
sampai disana dan melihat pemandangannya dapat merileksakn pikiran.
Ibu
Tumini : menurut saya waduk gajah
mungkur itu sangat indah,tapi sayang masih banyak sampah-sampah yang tidak pada
tempatnya,dan itu mengurangi keindahan waduk itu,saran saya agar pengunjung
lebih sadar akan keindahan waduk gajah mungkur dan tidak membuang sampah
sembarang.
Pokoknya Menyenangkan Deh Disana, Kita Bisa Menikmati wahana Disana, Dan Disana Menyediakan Taman Bermain, Koleksi Binatang-binatang Dan Pemandangan Yang Indah Yang Dapat Kita lihat Dari Pinggir Waduk.
Senin, 06 Mei 2013
2.3 REVIEW JURNAL HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN
Fungsi Dialektis Hukum dan Kekuasaan
antara hukum dan kekuasaan. Fungsi hukum dan kekuasaan meliputi
fungsi kekuasaan terhadap hukum dan fungsi hukum terhadap
kekuasaan. Pembahasan pendahuluan akan mendeskripsikan fungsi
kekuasaan terhadap hukum, dimana ada tiga macam fungsi kekuasaan
terhadap hukum.
Pertama, kekuasaan merupakan sarana untuk membentuk hukum,
khususnya pembentukan undang-undang (law making). Kekuasaan untuk
membentuk hukum dinamakan kekuasaan legislatif (legislative power),
yang merupakan kekuasaan parlemen atau badan perwakilan.
Namun dalam perkembangannya, pembentukan undang-undang
tidak lagi menjadi monopoli parlemen, tapi kerjasama antara parlemen
dan pemerintah. Bahkan kecenderungan di berbagai negara menunjukkan
lebih besarnya peran pemerintah dalam pembentukan undang-undang.
Hal itu bisa terjadi karena pemerintah mempunyai tenaga ahli yang
banyak dalam birokrasi pemerintahan guna menyiapkan konsep atau
rancangan undang-undang, yang merupakan produk hukum yang
bersifat umum dan mengikat seluruh warganegara.
Fungsi parlemen juga mengalami perkembangan dan pergeseran.
Sekarang, fungsi pokok parlemen tidak hanya sebagai badan pembuat
undang-undang, namun juga perlu dilihat sebagai media komunikasi
antara rakyat dan pemerintah, serta berfungsi sebagai jalur rekruitmen
kepemimpinan politik sekaligus sebagai badan pengelola konflik yang
berkembang di masyarakat.26
26 Bambang Cipto, Dewan Perwakilan Rakyat, Rajawali, 1995, hlm. 10.
180 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 - 184
Namun otoritas pembentukan ketentuan hukum yang bersifat umum
bukan hanya menjadi kekuasaan legislatif, tapi juga menjadi wewenang
badan peradilan, khususnya sistem hukum Anglosaxon yang mengakui
yurisprudensi sebagai sumber hukum pokok. Yurisprudensi menjadi acuan
penyelesaian kasus-kasus yang sejenis, sehingga bersifat umum. Dengan
demikian, kekuasaan apa saja yang mempunyai otoritas pembentukan
hukum dipengaruhi pula sistem hukumnya.
Kedua, kekuasaan merupakan alat untuk menegakkan hukum.
Penegakan hukum adalah suatu proses mewujudkan keinginan-keingian
hukum menjadi kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan
hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undangundang
yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum.27
Penegakan hukum bukan sekedar menerapkan aturan-aturan hukum
formal saja, tapi juga mengkaitkan secara langsung aturan-aturan hukum
itu dengan semangat atau spirit yang melatarbelakangi lahirnya aturanaturan
tersebut. Penegakan hukum yang semata-mata menegakkan
aturan formal tanpa mengkaitkannya secara langsung dengan semangat
yang terkandung dalam aturan akan berlangsung dengan cara yang
sangat mekanismatik. Padahal tuntutan penegakan hukum tidak terbatas
pada pelembagaan prosedur dan mekanisme, tapi juga pada penerapan
nilai-nilai substantifnya.28
Kekuasaan sebagai alat untuk menegakkan hukum merupakan
ororitas negara yang kemudian didistribusikan kepada institusi-institusi
formal yang secara operasional melaksanakan fungsi penegakan hukum.
Salah satunya didistribusikan kepada kepolisian, sebagai lembaga yang
akan mendorong masyarakat untuk mentaati aturan-aturan hukum dan
mencegah masyarakat dari pelanggaran hukum (penegakan hukum secara
preventif), agar tercipta ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Di samping itu, otoritas negara untuk menegakkan hukum diberikan
kepada badan peradilan (kekuasan yudikatif) untuk melakukan proses
peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam
masyarakat (penegakan hukum secara represif). Penegakan hukum secara
represif bertujuan untuk mempertahankan legalitas aturan hukum dengan
cara menghukum para pihak yang melanggar hukum.
27 Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, hlm. 24.
28 Salman Luthan, “Penegakan Hukum”, 1994.
Salman L. Hubungan Hukum dan... 181
Ketiga, kekuasaan merupakan media untuk melaksanakan hukum.
Adapun yang dimaksud dengan pelaksanaan hukum adalah upaya
menjalankan (eksekusi) putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Putusan badan peradilan tidak akan banyak
artinya bagi kehidupan masyarakat jika tidak dilaksanakan secara
konsekwen dan konsisten. Otoritas eksekusi merupakan kewenangan
kejaksaan dan pengadilan.
Mengenai fungsi hukum terhadap kekuasaan ada empat macam.
Hukum adalah media untuk melegalisasi kekuasaan. Legalisasi hukum
terhadap kekuasaan berarti menetapkan keabsahan kekuasaan dari segi
yuridisnya. Setiap kekuasaan yang memiliki landasan hukum secara formal
memiliki legalitas. Namun yang sering menjadi masalah adalah bila
kekuasaan yang legal itu adalah kekuasaan yang sewenang-wenang, tidak
patut, dan tidak adil. Hal itu sebenarnya merupakan masalah legitimasi
kekuasaan, yaitu pengakuan masyarakat terhadap keabsahan kekuasaan.
Legalisasi hukum terhadap kekuasaan mencakup legalisasi terhadap
kekuasaan, kedaulatan, wewenang, dan hak. Legalisasi kekuasan dapat
diberikan kepada lembaga, jabatan, dan orang. Legalisasi kekuasaan bagi
lembaga misalnya, bagi negara, lembaga-lembaga negara, unit-unit dalam
lembaga-lembaga negara, unit-unit pemerintahan, dan lembaga
kemasyarakatan. Legalisasi kekuasaan bagi pejabat misalnya, kewenangan
presiden, kewenangan gubernur, dan kewenangan bupati. Sedangkan
legalisasi hukum bagi orang adalah pemberian atau pengakuan hak bagi
seseorang. Misalnya, hak milik, hak cipta, hak usaha, dan sebagainya.
Kekuasaan yang dilegalisasi hukum belum tentu kekuasaan atau
wewenang yang adil dan patut. Oleh karena itu, agar legalitas hukum
sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan, maka legalitas
kekuasaan juga harus didukung oleh legitimasi etis yang bersandarkan
pada persetujuan masyarakat terhadap kekuasaan.
Fungsi hukum terhadap kekuasaan yang lain adalah untuk mengatur
dan membatasi kekuasaan. Hubungan-hubungan kekuasaan dalam
penyelenggaraan negara harus diatur sedemikian rupa supaya tidak
menimbulkan ambiquitas dan paradoksal di antara kekuasaan-kekuasaan
negara yang ada atau antara kekuasaan pejabat yang satu dengan
kekuasaan pejabat yang lain. Karena hal ini bukan hanya akan
menimbulkan ketidakjelasan wewenang dan pertanggungjawabannya,
tapi juga akan melahirkan ketidaksinkronan dan ketidakpastian hukum.
182 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 - 184
Untuk menghindari terjadinya ambiquitas dan paradoksal pengaturan
kekuasaan, maka pengaturan kekuasaan harus dilihat dalam konteks satu
sistem hukum. Pendisitribusian wewenang dalam bidang hukum tertentu
harus disinkronkan dengan pengaturan wewenang dalam bidang hukum
lainnya. Misalnya, harus ada sinkronisasi kewenangan antara kewenangan
dalam bidang hukum tata negara dengan kewenangan dalam bidang
hukum pemerintahan.
Selain fungsi melegalisasi dan mengatur kekuasaan, fungsi hukum
terhadap kekuasaan yang lain adalah membatasi kekuasaan. Pembatasan
kekuasaan dapat dilakukan secara sistemik, organik dan yuridis.
Pembatasan kekuasaan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
penumpukan atau sentralisasi kekuasaan pada satu tangan atau pada
satu lembaga. Sentralisasi kekuasaan akan mendorong kepada
otoritarianisme dalam penyelenggaraan negara dan penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power).
Menurut Bertrand Russel, sistem yang paling baik untuk mengontrol
kekuasaan adalah sistem demokrasi. Demokrasi dianggap sebagai sistem
terbaik bukan hanya karena adanya konsep pemisahan kekuasaan negara
secara seimbang, tapi juga karena dimungkinkan untuk selalu mengoreksi
kekuasaan tersebut.
Pembatasan kekuasaan secara organik dilakukan dengan membentuk
institusi-institusi pengawasan bagi pelaksanaan kekuasaan, baik yang bersifat
formal maupun yang bersifat informal. Sedangkan pembatasan kekuasaan
secara yuridis dilakukan melalui perumusan wewenang secara jelas mengenai
lingkup wewenang itu, limitasi dan pertanggungjawabannya.
Akhirnya, fungsi hukum terhadap kekuasaan adalah untuk meminta
pertanggungjawaban kekuasaan. Menurut Marion Levy, “kekuasaan
selalu menyimpulkan imbangannya oleh tanggung jawab, yang berarti
pertanggungjawaban dari individu-individu atau golongan-golongan
lainnya atas tindakan-tindakannya sendiri dan tindakan-tindakan orangorang
lain.”29
Pertanggungjawaban kekuasaan dalam konteks hukum adalah
untuk menjaga agar penggunaan kekuasaan dan mekanismenya sesuai
dengan tujuan pemberian kekuasaan tersebut. Penyalahgunaan kekuasaan
dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum. Penyalahgunaan
29 Soemardi, Op. Cit., hlm. 32-33.
Salman L. Hubungan Hukum dan... 183
kekuasaan dalam bidang hukum administrasi dapat dilakukan melalui
proses peradilan tata usaha negara, penyalahgunaan kekuasaan yang
merugikan kepentingan seseorang atau masyarakat dapat digugat
memalui peradilan perdata. Penyalahgunaan kekuasaan yang masuk
kategori tindak pidana dapat dituntut secara pidana. Demikianlah pokokpokok
pemikiran tentatif mengenai hubungan dialektis hukum dan
kekuasaan.
Penutup
Berdasarkan deskripsi di atas dapat ditarik tiga simpulan. Pertama,
kekuasaan adalah suatu konsepsi hubungan sosial antara dua pihak atau
dua institusi yang bersifat saling pengaruh mempengaruhi, dominatif atau
eksploitatif. Kedua, hakekat hukum dapat ditinjau dari sudut otoritas yang
membentuknya, substansinya dan daya kerjanya dalam mengatur
masyarakat.
Ketiga, dialektika hukum dan kekuasaan melahirkan dua pola
hubungan, yaitu hukum identik dengan kekuasaan dan hukum tidak sama
dengan kekuasaan. Pola hubungan hukum identik dengan kekuasaan
merefleksikan diri dalam bentuk kedaulatan, otoritas, wewenang, dan
hak. Sedangkan pola hubungan hukum tidak sama dengan kekuasaan
memunculkan tiga pola hubungan: supremasi kekuasaan terhadap
hukum, supremasi hukum terhadap kekuasaan, dan hubungan simbiotik
hukum dan kekusaan.
Hubungan simbiotik hukum dan kekuasaan melahirkan hubungan
fungsional di antara keduanya, dimana kekuasaan mempunyai fungsi
tertentu terhadap hukum, dan hukum juga mempunyai fungsi tertentu
terhadap kekuasaan. Kekuasaan mempunyai fungsi sebagai alat untuk
membentuk hukum, menegakkan hukum, dan melaksanakan hukum.
Sedangkan fungsi hukum terhadap kekuasaan meliputi alat untuk
melegalisasi atau menjustifikasi kekuasaan, alat untuk mengatur dan
mengontrol kekuasaan, dan alat untuk mengawasi dan mewadahi
pertanggungjawaban kekuasaan.
184 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 - 184
Daftar Pustaka
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum. Chandra Pratama. Jakarta: 1996
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesi. Jakarta. 1986
Bambang Cipto. Dewan Perwakilan Rakyat, Rajawali. Jakarta:1995
Frans Magnis Suseno, Etika Politik, PT Gramedia. Jakarta:1988
Fred Iswara, Pengantar Ilmu Politik , Dhwiwantara.1964.
Karl Olivecrona, Law as Fact, Copenhagen-London: 1939.
L.B. Curzon.. Jurisprudence. M&E Handbook. 1979
Lili Rasjidi,. Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Rajawali. Jakarta: 1988
L.J. van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT Pradnya Paramita. Jakarta:
1986
Max Weber, Wirtschaft und Geselschaft. Tubingen Mohr. 1982.
Miriam Budiardjo, Aneka Pemikiran Tentang Kuasa Dan Wibawa. Sinar
Harapan. Jakarta: 1991
Padmo Wahyono (ed), Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini,
Ghalia Indonesia. Jakarta: 1984.
Robert Strausz-Hupe.Power and Community. 1956
Salman Luthan, Penegakan Hukum, FH UII Yogyakarta: 1994
Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru. Jakarta 1984
Sri Soemantri, Masalah Kedaulatan Rakyat Berdasarkan UUD 1945, 1984
Soelaeman Soemardi, Pendekatan Terhadap Kejahatan Sebagai Suatu
Fenomena Sosial. 1984
Talcott parsons, The Distribution of Power in AmericanSociety. World
Politics. 1957
_____, Sociological Theory and Modern Society. The Free press. New York:
1967
2.2 REVIEW JURNAL HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN
Hubungan Hukum dan Kekuasaan
adalah kekuasaan itu sendiri. Menurut Lassalle dalam pidatonya yang
termashur Uber Verfassungswessen, “konstitusi sesuatu negara bukanlah
undang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan “secarik kertas”,
melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu
negara”13 Pendapat Lassalle ini memandang konstitusi dari sudut kekuasaan.
Dari sudut kekuasaan, aturan-aturan hukum yang tertuang dalam
konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang
terdapat dalam negara tersebut dan hubungan-hubungan kekuasaan di
antara lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, aturan-aturan hukum
yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan
deskripsi struktur kekuasaan ketatanegaraan Indonesia dan hubunganhubungan
kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Struktur kekuasaan
menurut UUD 1945 menempatkan MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) dalam hierarki kekuasaan tertinggi. Hierarki kekuasaan di bawah
MPR adalah kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara, yaitu presiden,
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPA (Dewan Pertimbangan Agung),
MA (Mahkamah Agung) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). UUD
1945 juga mendeskripsikan struktur kekuasan pusat dan daerah. Di
samping itu, juga dideskripsikan hubungan antara kekuasaan lembaga
tertinggi negara dengan kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara,
hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga tinggi negara, dan
hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah.
Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivecrona
tak lain daripada “kekuatan yang terorgansasi”, dimana hukum adalah
“seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”, kekerasan fisik
atau pemaksaan yang dilakukan oleh penguasa, tidak berbeda dari
kekerasan yang dilakukan pencuri-pencuri dan pembunuh-pembunuh.14
13 L.J. van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT Pradnya Paramita, 1986,
hlm. 70.
14 Karl Olivecrona, Law as Fact, Copenhagen-London, 1939, hlm. 123, 169.
174 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 - 184
Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak
identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van Apeldorn mengemukakan
bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi ini tidak berarti bahwa
hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka. Hukum adalah kekuasaan,
akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. “Might is not right,”
pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti
bahwa ia berhak atas barang itu.15
Esensi kekuasaan yang sama dengan hukum tersebut menurut Lassalle
adalah kekuasaan fisik, khususnya kekuasaan tentara dan polisi. Namun
menurut Van Apeldorn, kekuasaan fisik (materiil) itu bukanlah anasir
yang hakiki dari hukum, apalagi anasir yang esensial daripadanya.
Kekuasaan fisik itu biasanya hanya menjadi unsur tambahan: sesuatu
accesoir, bukan bagian dari hukum. Sebaliknya kekuasaan susila adalah
anasir yang esensial dari hukum, yakni kekuasaan yang diperoleh kaidahkaidah
hukum dari nilai yang diberikan oleh masyarakat padanya, dan
berdasarkan hal mana biasanya kaidah-kaidah itu dapat mengharapkan
pentaatan dengan sukarela oleh anggota-anggota masyarakat.16
Kekuasaan fisik adalah kekuasaan yang mengandalkan diri pada
kekerasan atau paksaan untuk memaksa ketaatan masyarakat kepada
aturan hukum yang berlaku dan bila melanggar akan dikenakan sanksi
hukum. Kepatuhan masyarakat kepada hukum sangat ditentukan oleh
kualitas aparatur pemaksa (polisi dan jaksa) dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan kesusilaan adalah kekuasaan batin yang bersumber kepada
kesadaran diri manusia mengenai kebaikan, kepatutan dan rasa keadilan.
Kepatuhan masyarakat kepada aturan hukum bukan karena ada paksaan
dari aparat penegak hukum, tapi berdasarkan kesadaran diri anggota
masyarakat yang dengan sukarela mematuhi aturan-aturan hukum.
Kekuasaan dalam lingkup kebijakan publik, khususnya kebijakan
hukum (legal policy) menetapkan batasan-batasan tindakan bagi seseorang
atau sekelompok orang berkaitan dengan yang dilarang maupun yang
dianjurkan, yang disertai dengan sanksi hukum tertentu. Hal ini bertujuan
untuk menjamin terselenggaranya ketertiban dan ketentraman bagi
hubungan sosial kemasyarakatan.
15 Ibid., hlm. 69.
16 Ibid., hlm. 73.
Salman L. Hubungan Hukum dan... 175
Di samping hukum sama dengan kekuasaan, pola hubungan hukum
dan kekuasaan yang lain adalah bahwa hukum tidak sama dengan
kekuasaan. Artinya, hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang
terpisah, tapi ada hubungan yang erat di antara keduanya. Hubungan
itu dapat berupa hubungan dominatif dan hubungan resiprokal (timbal
balik). Ada tiga bentuk manifestasi hubungan hukum dan kekuasaan
dalam konteks ini.
Pertama, hukum tunduk kepada kekuasaan. Maksudnya, hukum
bukan hanya menjadi subordinasi kekuasaan, tapi juga sering menjadi
alat kekuasaan, dengan kata lain, kekuasaan memiliki supremasi terhadap
hukum. Oleh karena itu, definisi hukum yang dikemukakan oleh para
ahli menempatkan hukum berada di bawah kontrol kekuasaan.
Pendapat ahli hukum yang menggambarkan pandangan supremasi
kekuasaan terhadap hukum dikemukakan oleh Thrasimachus yang
mengungkapkan bahwa hukum tak lain daripada apa yang berfaedah
bagi orang yang lebih kuat. Pengertian yang hampir sama dikemukakan
pula oleh Gumplowicz yang mengungkapkan bahwa hukum bersandar
pada penaklukan yang lemah oleh yang lebih kuat; hukum adalah susunan
definisi yang dibuat oleh pihak yang kuat untuk mempertahankan
kekuasaannya.17
Dalam perspektif Marxisme, hukum dibuat tidak untuk melindungi
kepentingan seluruh masyarakat, tapi untuk melindungi kepentingan
kelompok elit. Hukum adalah alat kaum kapitaslis untuk melindungi
kepentingannya dalam melakukan kegiatan bisnis, dan alat penguasa
untuk mempertahankan kekuasaannya. Hukum berpihak kepada pihak
yang berkuasa dan kaum kapitalis.
Kedua, kekuasaan tunduk kepada hukum. Artinya, kekuasaan berada
di bawah hukum dan hukum yang menentukan eksistensi kekuasaan.
Dalam pemikiran hukum, tunduknya kekuasaan kepada hukum
merupakan konsep dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Konsep
itu dirumuskan dalam terminologi supremasi hukum (supreme of law).
Supremasi hukum berarti bahwa hukum merupakan kaidah tertinggi
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hukum sebagai kaidah tertinggi muncul dalam konsep norma dasar
negara (staats fundamental norm) atau grund norm menurut pemikiran Hans
17 Ibid., hlm. 70.
176 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 - 184
Kelsen. Di samping itu, supremasi hukum juga berarti bahwa penggunaan
kekuasaan untuk menjalankan kehidupan ketatanegaraan dan roda
pemerintahan harus berdasarkan kepada aturan hukum. Tanpa landasan
hukum, kekuasaan tidak memiliki legalitas.
Pada prinsipnya supremasi hukum tidak lain dari rule of law, sehingga
dalam suatu negara hukum harus terdapat supremasi hukum.
Menegakkan supremasi hukum tentunya harus ada rule of law (Loebby
loqman, Kompas 23-9-1999). Rule of law adalah suatu konsep yang
dipergunakan supaya negara dan pemerintahnya, termasuk warga negara
tidak melakukan tindakan kecuali berdasarkan hukum.
Timothy O’hogan dalam The End of Law dan A.V. Dicey dalam Law
and the Constitution menyebutkan prinsip-prinsip utama negara hukum
dalam kaitan tegaknya supremasi hukum. Prinsip-prinsip tersebut meliputi
pemerintahan berdasarkan hukum dan menghindarkan kekuasaan yang
sewenang-wenang, prinsip persamaan di depan hukum (equality before
the law), perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan adanya peradilan
yang bebas dan independen.
Ketiga, ada hubungan timbal balik (simbiotik) antara hukum dan
kekuasaan. Dalam hal ini hubungan hukum dan kekuasaan tidak bersifat
dominatif di mana yang satu dominan atau menjadi faktor determinan
terhadap yang lain, tapi hubungan pengaruh mempengaruhi yang bersifat
fungsional, artinya hubungan itu dilihat dari sudut fungsi-fungsi tertentu
dan dapat dijalankan di antara keduanya. Dengan demikian, kekuasaan
memiliki fungsi terhadap hukum, dan sebaliknya hukum mempunyai
fungsi terhadap kekuasaan.
Kekuasaan Dalam Konteks Hukum
Kekuasaan dalam konteks hukum berkaitan dengan kekuasaan
negara, yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara itu mencakup pengaturan dan
penyelenggaraan di tingkat pusat dan di tingkat daerah. Dengan
demikian, kekuasaan merupakan sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi
pokok kenegaraan guna mencapai tujuan negara.
Kekuasaan dalam konteks hukum meliputi kedaulatan, wewenang
atau otoritas, dan hak. Ketiga bentuk kekuasaan itu memiliki esensi dan
Salman L. Hubungan Hukum dan... 177
ciri-ciri yang berbeda satu sama lain, dan bersifat hirarkis.
Kekuasaan tertinggi adalah Kedaulatan, yaitu kekuasaan negara
secara definitif untuk memastikan aturan-aturan kelakuan dalam
wilayahnya, dan tidak ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri,
yang harus dimintai ijin untuk menetapkan atau melakukan sesuatu.
Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak
tergantung, dan tanpa kecuali18.
Kedaulatan atau souvereignity adalah ciri atau atribut hukum dari
negara-negara; dan sebagai atribut negara dia sudah lama ada, bahkan
ada yang berpendapat bahwa kedaulatan itu mungkin lebih tua dari
konsep negara itu sendiri19 Dalam teori kenegaraan, ada empat bentuk
kedaulatan sebagai pencerminan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Keempat bentuk kedaulatan itu adalah kedaulatan Tuhan
(Godsouvereiniteit), kedaulatan negara (staatssouvereiniteit), kedaulatan
hukum (rechtssouvereiniteit), dan kedaulatan rakyat (volkssouvereiniteit)20
Dalam kedaulatan Tuhan, kekuasaan terletak pada sumber kekuasaan
yang berasal dari Tuhan. Menurut paham kedaulatan negara, kedaulatan
itu ada pada negara, dan dalam kedaulatan hukum, yang berdaulat itu
bukan Tuhan dan bukan negara, tapi adalah hukum itu sendiri. Dalam
kedaulatan rakyat, yang berdaulat itu adalah rakyat, dimana rakyat
memberikan kekuasaannya kepada pemerintah melalui sistem pemilihan
umum.
Bentuk kedua kekuasaan dalam konteks hukum adalah wewenang.
Wewenang berasal dari bahasa Jawa yang mempunyai dua arti, yaitu
pertama, kuasa (bevoegdheid) atas sesuatu. Kedua, serangkaian hak yang
melekat pada jabatan atau seorang pejabat untuk mengambil tindakan
yang diperlukan agar tugas pekerjaan dapat terlaksana dengan baik,
kompetensi, yurisdiksi, otoritas21.
Adalah ciri khas negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang.
Maka kekuasaan negara dapat disebut otoritas atau wewenang. Otoritas
atau wewenang adalah “kekuasaan yang dilembagakan”, yaitu kekuasaan
18 Magnis Suseno, Etika Politik, Jakarta, PT Gramedia, 1988, hlm. 53
19 Fred Iswara, Pengantar Ilmu Politik , Dhwiwantara, 1964, hlm. 92.
20 Sri Soemantri, Masalah Kedaulatan Rakyat Berdasarkan UUD 1945, Lihat juga
Padmo Wahyono (ed), Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia,
1984, hlm. 67.
21 Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 1986, hlm. 633.
178 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 - 184
yang defakto menguasai, melainkan juga berhak menguasai. Wewenang
adalah kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan, jadi berhak
memberikan perintah22.
Bentuk ketiga kekuasaan dalam hukum adalah hak. Salmond
merumuskan hak sebagai kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh
hukum. Rumusan yang hampir sama dikemukakan oleh Allend yang
menyatakan bahwa hak itu sebagai suatu kekuasaan berdasarkan hukum
yang dengannya seorang dapat melaksanakan kepentingannya (The legally
guaranteed power to realise an interest). Sedangkan menurut Holland
hak itu sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi perbuatan
atau tindakan seseorang tanpa menggunakan wewenang yang dimilikinya,
tetapi didasarkan atas suatu paksaan masyarakat yang terorganisasi 23
Definisi hak menurut Holmes24 adalah “nothing but permission to exercise
certain natural powers and upon certain conditions to obtain protection,
restitution, or compensation by the aid of public force”. Hak dapat pula
diartikan sebagai kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk menuntut
pemenuhan kepentingannya yang dilindungi oleh hukum dari orang lain,
baik dengan sukarela maupun dengan paksaan.
Dengan mengacu kepada beberapa pengertian tersebut dapat
diidentifikasikan ciri-ciri hak. Menurut Fitzgerald 25(1966:221), ciri-ciri
yang melekat pada hak adalah:
a. hak itu dilekatkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau
subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel
atas barang yang menjadi sasaran hak.
b. Hak itu tertuju pada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban
di mana antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
c. Hak yang ada pada seseorang mewajibkan pihak lain utnuk melakukan
(monisson) atau tidak melakukan (omission) sesuatu perbuatan. Hal ini
dapat disebut sebagai isi dari hak.
d. Perbuatan atau omission itu menyangkut sesuatu yang dapat disebut
sebagai objek dari hak.
e. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa
tertentu yang merupakan alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
22 Suseno, Op.Cit., hlm. 53.
23 Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Rajawali, 1988, hlm. 45.
24 Ahmad Ali, Op. Cit., hlm. 243.
25 Ibid., hlm. 244.
Salman L. Hubungan Hukum dan... 179
Pengakuan hukum terhadap hak seseorang mengandung konsekuensi
adanya kewajiban pada pihak atau orang lain. Hal itu bisa terjadi karena
hubungan hak dan kewajiban bersifat resiprokal atau timbal balik.
Hubungan hak dan kewajiban terjadi dalam konsep hubungan hukum,
terutama dalam pelaksanaan hubungan hukum (hukum subjektif).
Kewajiban adalah suatu perintah hukum yang mengharuskan seseorang
untuk memenuhi suatu hal yang menjadi hak orang lain atau
melaksanakan perbuatan tertentu.
2.1 REVIEW JURNAL HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN
Hubungan Hukum Dan Kekuasaan
Oleh : Salman Luthan
Dosen FH UII Yogyakarta
E mail:
Abstract
Human being is a social creature which needs each other to fulfill the requirement of
live, anywhere he or she lives. And every place of human live have rules to keep the
peacefulness and justice among the individuals. These rules or laws were born to be
adapted for value expanding in society community compiled by people who have
power. Among law and power cannot be dissociated because law made by authority
and the authority obtain the power passing the laws.
Salman L. Hubungan Hukum dan... 167
legalisasi kekuasaan dan penegakan hukum, dijelaskan oleh Mochtar
Kusumaatmadja dalam satu ungkapkan “hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”. Ungkapan
tersebut, pada satu sisi, mengandung arti bahwa kaidah-kaidah hukum
tidak akan ada manfaatnya jika tidak ditegakkan, dan hukum itu hanya
dapat ditegakkan dengan kekuasaan. Pada sisi lain, ungkapan itu
bermakna bahwa kekuasaan tanpa landasan hukum adalah kesewenangwenangan.
Namun yang sering menjadi permasalahan adalah tolok ukur legalitas
kekuasaan. Apakah setiap kekuasaan yang berdasarkan aturan hukum
dapat dikualifikasikan sebagai kekuasaan sah atau legal? Apakah
kekuasaan sewenang-wenang yang memiliki landasan hukum harus
diterima dan ditaati? Apakah kekuasaan yang sewenang-wenang dapat
melahirkan hukum yang adil? Apakah efektivitas penegakan hukum
tergantung pada legalitas kekuasaan? Dan apakah kekuasaan legal yang
sewenang-wenang dapat menegakkan hukum guna mencapai keadilan?
Meskipun hukum mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
kekuasaan, tapi studi kekuasaan dalam perspektif hukum masih terbatas
sehingga konsep-konsep kekuasaan di dalam ilmu hukum tidak begitu
berkembang. Kecenderungan studi hukum lebih terfokus kepada 2 aspek,
pertama yaitu hukum dipandang sebagai kaidah yang menjadi pedoman
tingkah laku yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi kepada orang
yang melanggarnya,dan yang kedua hukum dipandang sebagai realitas
sosial yang terjadi di masyarakat yang dipraktikkan melalui lembaga
peradilan (the living law), adanya pelanggaran-pelanggaran hukum
(perilaku pelanggar hukum), dan ketaatan terhadap hukum. Singkatnya,
hukum mengandung dua pokok utama, yaitu aturan yang seharusnya
dilakukan (das sollen), dan kenyataan yang ada dalam masyarakat (das
sein). Namun dalam kenyataannya hanya hukum yang hidup dan
pelanggaran hukum yang banyak dikaji, sedangkan ketaatan kepada
hukum tidak dianggap sebagai masalah.
Tulisan ini bermaksud mengkaji hubungan dialektis hukum dan
kekuasaan. Masalah pokok yang akan dibahas meliputi: bagimanakah
kekuasaan dalam konteks hukum, bagaimanakah hubungan dialektis
hukum dengan kekuasaan, serta bagaimanakah fungsi kekuasaan
terhadap hukum dan fungsi hukum terhadap kekuasaan?
168 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 - 184
Esensi Kekuasaan dan Hukum
A. Esensi Kekuasaan
Kekuasaan merupakan konsep hubungan sosial yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat, negara, dan umat manusia. Konsep hubungan
sosial itu meliputi hubungan personal di antara dua insan yang
berinteraksi, hubungan institusional yang bersifat hierarkis, dan hubungan
subjek dengan objek yang dikuasainya. Karena kekuasaan memiliki banyak
dimensi, maka tidak ada kesepahaman di antara para ahli politik, sosiologi,
hukum dan kenegaraan mengenai pengertian kekuasaan.
Max Weber,1 dalam bukunya Wirtschaft und Gesellschaft (1992)
mengemukakan bahwa “kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam
suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun
mengalami perlawanan, dan apa pun dasar kemampuan ini.” Perumusan
kekuasaan yang dikemukakan Weber dijadikan dasar perumusan
pengertian kekuasaan oleh beberapa pemikir lain Misalnya, Strausz-Hupe2
mendefinisikan kekuasaan sebagai “kemampuan untuk memaksakan
kemauan pada orang lain” Demikian pula pengertian yang dikemukakan
oleh C. Wright Mills3, “kekuasaan itu adalah dominasi, yaitu kemampuan
untuk melaksanakan kemauan kendatipun orang lain menentang, artinya
kekuasaan mempunyai sifat memaksa”
Menurut Talcot Parsons4, kekuasaan adalah kemampuan umum untuk
menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh
unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan
kewajiban-kewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian
tujuan-tujuan kolektif mereka dan bila ada pengingkaran terhadap
kewajiban-kewajiban dapat dikenai oleh sanksi negatif tertentu, siapapun
yang menegakkannya. Pengertian ini menitikberatkan kepada kekuasaan
1 Miriam Budiardjo, “Aneka Pemikiran Tentang Kuasa Dan Wibawa,” Jakarta: Sinar
Harapan, 1991.hlm. l. 16. Lihat juga Max Weber, 1982, Wirtschaft und Geselschaft,
Tubingen Mohr, 1982.
2 Ibid
3 Soelaeman Soemardi, “Pendekatan Terhadap Kejahatan Sebagai Suatu Fenomena
Sosial.” Lihat juga Miriam Budihardjo,Ibid. Lihat juga Robert Strausz-Hupe, Power
and Community, 1956, hlm 12 dan 14.
4 Talcott Parsons, Oktober, “The Distribution of Power in AmericanSociety.” World
Politics. 1957, hlm.139.
Salman L. Hubungan Hukum dan... 169
publik untuk menegakkan aturan-aturan masyarakat yang bersifat
memaksa demi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Di samping pengertian kekuasaan sebagai kemampuan untuk
memaksakan kehendak atau kemauan kepada pihak lain, beberapa pakar
mengartikan kekuasaan sebagai kemampuan untuk membatasi tingkah
laku pihak lain. Harold D.Laswell,5 dan Abraham Kaplan mengatakan
bahwa “kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau
kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok
lain agar sesuai tujuan dari pihak pertama.
Seiring dengan pandangan Laswell dan Kaplan, Van Doorn6
mengungkapkan bahwa “kekuasaan adalah kemungkinan untuk
membatasi alternatif-alternatif bertindak dari seseorang atau suatu
kelompok sesuai dengan tujuan dari pihak pertama”. R.J. Mokken
merumuskan konsep “Kekuasaan adalah kemampuan dari pelaku
(seseorang atau kelompok atau lembaga) untuk menetapkan secara mutlak
atau mengubah (seluruhnya atau sebagiannya) alternatif-alternatif
bertindak atau alternatif-alternatif memilih, yang tersedia bagi pelakupelaku
lain”.
Kekuasaan dalam kaitannya dengan masalah kenegaraan, dapat
dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu kekuasaan negara dan
kekuasaan masyarakat. Kekuasaan negara berkaitan dengan otoritas
negara untuk mengatur kehidupan masyarakat secara tertib dan damai.
Kekuasaan masyarakat adalah kekuatan/kemampuan masyarakat untuk
mengelola dan mengorganisasikan kepentingan individu-individu dan
kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya sehingga
interaksi sosial dapat berjalan secara lancar. Ketidakseimbangan diantara
keduanya akan mendorong terjadinya kekuasaan hegemonik di mana
negara sangat kuat dan masyarakat sangat lemah, sehingga tercipta pola
hubungan dominatif dan eksploitatif. Hal ini mengakibatkan negara bukan
hanya campur tangan dalam urusan-urusan kenegaraan dan
kemasyarakatan, tetapi juga intervensi atas seluruh tindakan masyarakat
yang sebenarnya bukan dalam lingkup wewenangnya.
Selain berarti kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dan
penetapan alternatif-alternatif bertindak, kekuasaan juga mengandung
makna sarana pelaksanaan fungsi-fungsi dalam masyarakat dan atas
5 Miriam Budihardjo, Op. Cit., hlm. 20.
6 Ibid., hlm. 17.
170 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 - 184
nama masyarakat.7 Pelaksanaan fungsi-fungsi dalam masyarakat
mencakup pelaksanaan fungsi politik, pelaksanaan fungsi ekonomi,
pelaksanaan fungsi sosial dan budaya, pelaksanaan fungsi hukum dan
pemerintahan, dan pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya. Pelaksanaan fungsi
itu bertujuan untuk memperlancar interaksi sosial dan penyelenggaraan
kehidupan masyarakat.
Untuk keperluan tulisan ini, kekuasaan diartikan sebagai konsep
hubungan sosial dominatif yang menggambarkan adanya suatu kekuatan
yang dimiliki oleh seseorang atau satu pranata untuk memaksakan
kehendaknya kepada orang lain (termasuk pranata lain) yang dilakukan
melalui penetapan perintah-perintah atau pembuatan aturan-aturan
tingkah laku sehingga orang lain menjadi tunduk dan patuh terhadap
perintah-perintah dan aturan-aturan tingkah laku tersebut.
B. Esensi Hukum
Mengenai esensi hukum dapat dikemukakan bahwa ada perbedaan
pandangan di antara para ahli hukum tentang hukum. Perbedaan
pandangan itu dapat dilihat dari pengertian hukum yang mereka
kemukakan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan, namun pengertian itu dapat
diklasifikasikan dalam empat kelompok.
Pertama, hukum diartikan sebagai nilai-nilai. Misalnya, Victor Hugo
yang mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Sejalan
dengan pengertian tersebut, Grotius8 mengemukakan bahwa hukum
adalah suatu aturan moral tindakan yang wajib yang merupakan sesuatu
yang benar. Pembahasan hukum dalam konteks nilai-nilai berarti
memahami hukum secara filosofis karena nilai-nilai merupakan abstraksi
tertinggi dari kaidah-kaidah hukum.
Kedua, hukum diartikan sebagai asas-asas fundamental dalam
kehidupan masyarakat Definisi hukum dalam perspektif ini terlihat dalam
pandangan Salmond9 yang mengatakan “hukum merupakan kumpulan
asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan”.
7 Talcott Parsons, Sociological Theory and Modern Society, New York: The Free
press, 1967, hlm. 308.
8 Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama, 1996, hlm. 39.
9 L.B. Curzon, Jurisprudence, M&E Handbook, 1979, hlm. 24.
Salman L. Hubungan Hukum dan... 171
Ketiga, hukum diartikan sebagai kaidah atau aturan tingkah laku
dalam kehidupan masyarakat. Vinogradoff10 mengartikan hukum sebagai
seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu
masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan
atas setiap manusia dan barang. Pengertian yang sama dikemukakan oleh
Kantorowich, yang berpendapat bahwa hukum adalah suatu kumpulan
aturan sosial yang mengatur perilaku lahir dan berdasarkan pertimbangan.
Keempat, hukum diartikan sebagai kenyataan (das sein) dalam
kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan
diri dalam bentuk hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat
atau dalam bentuk perilaku hukum masyarakat. Perilaku hukum terdiri
dari perilaku melanggar hukum (pelanggaran hukum) dan perilaku
menaati aturan-aturan hukum.
Perbedaan pandangan di antara ahli hukum bukan hanya mengenai
pengertian hukum, tapi juga mengenai hakekat hukum. Perbedaan
pandangan mengenai hakekat hukum ini tergambar dari munculnya
berbagai mazhab dalam pemikiran hukum. Pertanyaan pokok tentang
hakekat hukum berkaitan dengan hukum yang benar, apakah hukum
yang benar? Jawaban atas pertanyaan prinsipil tersebut beraneka ragam
dan saling kontradiktif.
Dalam paham hukum agama yang teistik, hakekat hukum adalah
perintah Allah. Hukum yang benar adalah hukum yang difirmankan dan
diperintahkan oleh Tuhan. Menurut doktrin Islam, hukum yang benar
adalah hukum Allah yang dirumuskan dalam Qur’an, dan hukum yang
disabdakan Rasul dalam hadis. Sedangkan bagi paham sekuler, hakekat
hukum tidak ada hubungannya dengan urusan keagamaan dan
ketuhanan, tapi merupakan urusan peradilan, kemasyarakatan, dan
kenegaraan.
Dalam konteks ini hakekat hukum bisa ditinjau dari empat perspektif,
yaitu perspektif otoritas (wewenang), perspektif substantif, perspektif
sosiologis, dan perspektif realis. Perspektif otoritas merupakan pandangan
paham positivisme yang menempatkan keabsahan hukum pada otoritas
pembentukan dan penegakan hukum.
Pemikir positivisme yang cukup berpengaruh, John Austin11
mengemukakan bahwa hukum adalah seperangkat perintah, baik
10 Ahmad Ali, Op. Cit., hlm. 34.
11 Ibid,. hlm. 40.
172 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 - 184
langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga
masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen,
di mana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi).
Definisi yang hampir sama dikemukakan pula oleh Blackstone (Abad
XVIII) yang mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu aturan
tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi
orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati.
Berbeda dengan perspektif otoritas, perspektif substantif tidak melihat
keabsahan hukum dari sudut otoritas yang membentuk hukum tersebut,
tapi dari muatan atau isi yang terkandung dalam kaidah-kaidah hukum
tersebut. Pandangan ini tergambar dari pandangan John Locke yang
mengemukakan bahwa hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh
warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka,
untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana
yang merupakan perbuatan yang curang.
Perspektif historis meninjau keabsahan hukum berdasarkan
kebudayaan masyarakat, khususnya dalam jiwa rakyatnya. Von Savigny
menggambarkan bahwa keseluruhan hukum terbentuk melalui kebiasaan
dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, di mana akarnya
dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
Perspektif sosiologis meninjau keabsahan hukum itu dari sudut
kemampuan atau daya kerja hukum mengatur kehidupan masyarakat.
Pertanyaan pokoknya adalah, apakah hukum itu dapat berlaku secara
efektif untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hakekat hukum menurut
perspektif sosiologis adalah hukum yang sesuai dengan fakta-fakta sosial.
Lundstedt mengemukakan hukum sungguh-sungguh berwujud eksistensi
dari fakta-fakta sosial, yang secara keseluruhan berbeda dari sekedar ilusi.
Kaum realis dapat digolongkan ke dalam perspektif sosiologis karena
sama-sama berpijak pada realitas sosial. Hakekat hukum menurut
pandangan realisisme adalah hukum yang hidup, yaitu hukum yang
dipraktekkan oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa
dan kasus-kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat. Holmes12, seorang
hakim agung USA yang menjadi pendiri aliran realis, berpendapat “apa
yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya
12 L.B. Curzon, Op. Cit., hlm. 27.
Salman L. Hubungan Hukum dan... 173
artikan sebagai hukum” Pendapat Holmes ini sejalan dengan pandangan
Llewellyn yang menyatakan bahwa apa yang diputuskan oleh seorang
hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri.
NAMA : NANDA HENDRO LESMONO
KELAS : 2EB08
NPM : 25211091
1.3 REVIEW JURNAL ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
penulis kemukakan pada penulisan Artikel ilmiah ini adalah sebagai
berikut:
1. Asuransi dalam
transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau dari
perspektif Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dapat dibagi menjadi 2 bagian
pokok pembahasan,
yaitu :
a. Dari definisi
asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD), dapat kita
ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerce
merupakan obyek
asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau ecommerce,
dapat menimbulkan
kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan
yang diharapkan bagi
para pihak yang ada didalamnya. Asuransi dalam transaksi
elektronik ini, kita
kenal sebagai cyber assurance. Sedangkan, pihak yang paling
bertanggung jawab
atas adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce)
adalah lembaga
otoritas sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaksi
elektronik, karena
pihak perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamanan
websitenya kepada
Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberikan
perlindungan penuh
terhadap website e-commerce yang dimilikinya dari serangan
para cybercrime.
b. Apabila dikaitkan
dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 256 KUHD tentang
polis asuransi, maka
perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan
perusahaan asuransi
harus menyatakan:
1) hari dibuatnya
asuransi;
2) nama orang yang
menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas
tanggungan orang
ketiga;
3) suatu uraian yang
cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
4) jumlah uang untuk
berapa diadakan asuransi;
5) bahaya-bahaya yang
ditanggung oleh penanggung;
6) saat bahaya mulai
berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya
bahaya dimaksud;
7) premi asuransi
tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang
diasuransikan.
8) Pada umumnya,
semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk
diketahuinya dan
segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Perjanjian asuransi
antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
pada dasarnya
merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena
yang diasuransikan
adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan
dalam e-commerce yang
menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
2. Pihak yang dapat
menjadi Subyek Asuransi dalam transaksi elektronik commerce
adalah :
a. Pihak penanggung
pada transaksi elektronik melalui internet adalah Perusahaan
asuransi yang
menerima jasa asuransi dunia maya ( cyber assurance ).
b. Pihak tertanggung
dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas
Sertifikat ( LOS )
sebagai pihak yang dapat mengalami kerugian.
Sedangkan hal-hal
yang dapat menjadi Objek asuransi di dalam e-commerce antara lain:
Transaksi Elektronik
dan Sistem Keamanan jaringan.
3. Asuransi dalam
transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam
peraturan
perundang-undangan di Indonesia karena perkembangan teknologi informasi telah
memberikan dampak
terhadap perkembangan hukum, hal ini merupakan tantangan sekaligus
peluang yang harus
dihadapi khususnya dibidang ekonomi dan hukum. Perkembangan
teknologi informasi
telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal
ini juga akan
menimbulkan sengketa dalam transaksi bisnis tersebut. Untuk itu, menurut
penulis diperlukan
adanya revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi, yang
didalamnya terdapat
bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi
yang berhubungan
dengan transaksi bisnis e-commerce ( cyber insurance ) , sehingga para
pihak yang secara
langsung berhubungan dengan hal ini, misalnya Bank, Lembaga Penyedia
Layanan e-commerce,
Lembaga Otoritas Sertifikat, serta konsumen yang biasa bertransaksi
lewat dunia maya,
akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang
sebenarnya dapat
terrealisasikan. Transaksi e-commerce tidak akan pernah luput dari
risiko
kerugian. Perjanjian
asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
merupakan cara tepat
untuk mengalihkan risiko kerugian, terutama pada transaksi e-commerce
yang menggunakan
kunci kriptografi dan secure electronic transaction. Perjanjian cyber
insurance
antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
merupakan perjanjian
asuransi yang
sifatnya baru dan perlu diatur secara khusus di dalam undang-undang, namun
dalam pemberlakuannya
harus tetap memenuhi prinsip-prinsip yang ada dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang (
KUHD ) sebagai dasar peraturan asuransi di Indonesia.
B.
SARAN
Saran yang dapat
penulis kemukakan pada penulisan Artikel ilmiah ini adalah sebagai
berikut:
1. Bagi perusahaan
penyedia jasa e-commerce, hendaknya mempercayakan perlindungan
website miliknya
kepada Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) yang dapat menjamin
keamanan website
e-commerce dari segala bentuk kejahatan dunia maya ( cybercrime ).
Lembaga Ortoritas
Sertifikat (LOS) ini sesungguhnya sangat rentan terhadap kerugian,
karena keamanan suatu
website e-commerce merupakan tanggung jawab LOS. Sehingga
menurut penulis,
untuk mengurai resiko kerugian yang terjadi, hendaknya Lembaga
Ortoritas Sertifikat
(LOS) juga mengasuransikan resikonya kepada perusahaan asuransi,
sehingga terjadi
pengalihan resiko dari Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) kepada
perusahaan asuransi.
2. Bagi Pemerintah,
perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi
baru dalam dunia
perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa baru dalam
transaksi bisnis e-commerce.
Menurut penulis, pemerintah hendaknya melakukan revisi
peraturan
perundang-undangan tentang asuransi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha
Pengasuransian, yang seharusnya terdapat bab khusus, yang dapat
memberikan pengaturan
jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce ( cyber
insurance
) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal
ini,
misalnya Bank,
Lembaga Penyedia Layanan e-commerce, Lembaga Otoritas Sertifikat, serta
konsumen yang biasa
bertransaksi lewat dunia maya, akan mendapatkan kepastian hukum,
sehingga tujuan hukum
yang sebenarnya dapat terrealisasikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Wirjono Prodjodikoro,
1987, Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, Bandung.
Cholid Narbuko dan
Abu Achmadi, 1997, Metode Penelitian, Bumi Pustaka, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2007 Teori,
Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising,
Malang.
Yahya Ahmad Zein ,
2009, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce,
Penerbit Mandar Maju,
Bandung.
Artikel
Ilmiah
Elisatris Gultom, Perlindungan
Transaksi Elektronic ( e-commerce ) Melalui Lembaga Asuransi,
Eprint Artikel
Universitas Pajajaran, Bandung
Direktorat Jenderal
Perdagangan dalam Negeri Republik Indonesia berkerja sama dengan
LKHT-FHUI, 2001,
Laporan Penelitian Tahap Pertama versi 1.04, Jakarta.
Internet
Nanang Suryadi, 2011,
Perkembangan e-commerce di Indonesia dan di Dunia,
www.ecomm.lecture.ub.ac.id/2011/11/
( 11 september 2012 )
Peraturan
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha perasuransian
Langganan:
Postingan (Atom)