Senin, 06 Mei 2013

1.2 REVIEW JURNAL ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG


C. Urgensi peraturan yang khusus mengatur asuransi dalam transaksi elektronik
melalui internet ( e-commerce ) di Indonesia.

Saat ini kegiatan transaksi bisnis yang menggunakan e-commerce pada dasarnya
belum diatur secara tegas dan rinci, adapun sekumpulan peraturan internasional yang
mengatur berkaitan dengan transaksi bisnis yang menggunakan e-commerce ini masih
bersifat umum sehingga dalam rangka penyelesaian sengketa transaksi bisnis yang
menggunakan e-commerce ini masih terjadi kekaburan hukum, keadaan dimana
terjadinya kekaburan hukum dalam hal penyelesaian sengketa transaksi bisnis yang
menggunakan e-commerce ini dapat dilihat dari ketiadaan aturan hukum yang jelas dan
rinci sehingga hal ini akan menghasilkan ketidakmampuan beberapa aspek dalam
menjalakan fungsi penegakkan hukum. Ketiadaan aturan hukum ini juga terjadi pada
pengaturan hukum asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce. Pada dasarnya didalam
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 247 menyebutkan bahwa :
Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai: bahaya kebakaran; (KUHD 287 dst.)
bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen; (KUHD 299 dst.) jiwa
satu orang atau lebih; (KUHD 302 dst.) bahaya laut dan bahaya perbudakan; (KUHD
592 dst.) bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan pedalaman. (KUHD
686 dst.). Apabila kita analisis, didalam pasal ini sudah jelas bahwa KUHD tidak
mengenal adanya asuransi yang berkaitan dengan e-commerce. Bahkan regulasi terbaru
yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia yang mengatur tentang asuransi, yaitu
Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian pun belum mengatur
asuransi yang berkaitan dengan transaksi elektronik e-commerce. Hal ini menurut
penulis wajar, karena Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
baru di sahkan oleh pemerintah pada tanggal 11 Februari 1992 dimana pada saat itu,
transaksi elektronik e-commerce belum ada di Indonesia. Apabila kita melihat realita
yang terjadi saat ini, karena urgensinya, asuransi yang melindungi transaksi electronic
commerce tetap disediakan oleh beberapa perusahaan asuransi, dengan alasan transaksi
e-commerce dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang ada di dalamnya dan
segala bentuk obyek yang dapat menimbulkan kerugian berarti dapat di asuransikan.
Perdagangan melalui Internet dengan menggunakan electronic commerce seperti
dijelaskan sebelumnya memiliki banyak resiko. Resiko-resiko tersebut adalah:
penyadapan, penipuan, penggandaan informasi transaksi, pencurian informasi rahasia,
dan sebagainya. Dalam transaksi electronic commerce yang memanfaatkan kriptografi,
kejahatan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah
pembobolan kunci dan pencurian kunci.
Pembobolan kunci yang dimaksud adalah ketika si pembobol memakai berbagai
cara untuk menemukan kunci yang sama dengan yang asli. Cara pembobolan yang
paling umum digunakan adalah yang dikenal dengan istilah brute force attack, dimana,
si pelaku mencoba berbagai kemungkinan hingga akhirnya ia menemukan kunci yang
cocok.
Secure Electronic Transaction yang menggunakan kriptografi dalam
pengamanannya adalah sistem perdagangan Internet yang relatif paling aman dari
serangan-serangan yang mungkin dilakukan dalam Internet, antara lain pembobolan
kunci dan pencurian kunci. Pembobolan kunci mungkin saja terjadi. Besar kecilnya
kemungkinan ini ditentukan oleh panjangnya kunci. Semakin panjang kunci makin
semakin sulit pula untuk membobolnya.
Di lain pihak khususnya di Indonesia, dalam konteks kekaburan hukum yang
berkenaan dengan cyber insurance atau asuransi yang berkaitan dengan transaksi
electronic commerce, bukan menjadikan masalah yang menyebabkan penegak hukum
untuk tidak menyelesaikan suatu perkara yang diberikan kepadanya, bagaimanapun
keadaannya sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pasal 22 AB dan pasal 14
undang-undang No. 14 tahun tahun 1970 yang kemudian diubah dengan pasal 16
Undang-undang no. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman mewajibkan “ hakim
untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak
lengkap, atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib
mengadilinya.”
Untuk mengatasinya dalam pasal 27 Undang-undang no. 14 tahun 1970 yang
kemudian dirubah dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang no. 40 tahun 2004
menyebutkan : “hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat”. Artinya seorang
hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum
(rechtsvinding). Yang dimaksud dengan rechtvinding adalah proses pembentukkan
hukum oleh hakim / aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum
terhadap peristiwa yang kongkrit. Dan hasil penemuan hukum menjadi dasar baginya
untuk mengambil keputusan.
Namun, dalam penegakan hukum yang berkenaan dengan perkembangan
teknologi dan informasi, seharusnya pengaturan tentang hal tersebut telah ditetapkan
dalam peraturan tertulis, karena pada dasarnya, perkembangan teknologi akan terus
menerus mengalami perkembangan yang signifikan, sehingga peraturan yang ada harus
dapat mengikuti perkembangan teknologi yang ada, untuk dapat menjamin adanya
kepastian hukum bagi masyrakat.
Perselisihan atau persengketaan dalam asuransi merupakan suatu keadaan yang
tidak dikehendaki oleh para pihak baik tertanggung maupun penanggung. Artinya jika
para pihak didalam asuransi senang bersengketa/berselisih, dapat dipastikan bahwa
pihak tersebut tidak sehat. Akan tetapi dalam pergaulan di masyarakat apalagi yang
menyangkut transaksi bisnis yang menggunakan e-commerce, dimana kita hidup di
tengah orang yang berbeda tabiat dan kepentingan, kita pasti tidak akan bisa sama sekali
untuk tidak berhadapan dengan perselisihan/ persengketaan. Perselisihan /
persengketaan di dalam asuransi yang berkenaan dengan transaksi bisnis yang
menggunakan e-commerce itu bisa disebabkan adanya wanprestasi dari para pihak baik
penanggung maupun tertanggung, misalnya apabila klaim asuransi yang diajukan oleh
tertanggung terlambat ataupun tidak dibayarkan oleh pihak penanggung, ataupun pihak
tertanggung yang tidak mau membayarkan premi asuransi sesuai dengan polis yang
telah disepakati pada saat pengajuan asuransi dalam transaksi e-commerce ( cyber
insurance ). Suatu perselisihan / sengketa dalam transaksi bisnis yang menggunakan ecommerce
pada prinsipnya akan melibatkan beberapa Negara yang berbeda sehingga
dalam penyelesaian perselisihan / sengketa, akan terdapat beberapa masalah yang
berkaitan dengan hukum yang diberlakukan ( applicable law) masalah tempat / forum
penyelesaian perselisihan / sengketa, dan masalah eksekusi putusan pengadilan / ADR7.
Dari uraian diatas, dapat diperhatikan bahwa perkembangan teknologi informasi,
sadar atau tidak, telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum, hal ini
merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi khususnya dibidang
ekonomi dan hukum.
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru
dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa dalam transaksi
bisnis tersebut. Untuk itu, menurut penulis diperlukan adanya revisi peraturan
perundang-undangan tentang asuransi, yang didalamnya terdapat bab khusus, yang dapat
memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi yang berhubungan dengan transaksi
bisnis e-commerce ( cyber insurance ) , sehingga para pihak yang secara langsung
berhubungan dengan hal ini, misalnya Bank, Lembaga Penyedia Layanan e-commerce,
Lembaga Otoritas Sertifikat, serta konsumen yang biasa bertransaksi lewat dunia maya,
akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat
terrealisasikan. Transaksi e-commerce tidak akan pernah luput dari risiko kerugian.
Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
merupakan cara tepat untuk mengalihkan risiko kerugian, terutama pada transaksi ecommerce
yang menggunakan kunci kriptografi dan secure electronic transaction.
Upaya ini sekaligus sebagai salah satu sarana perlindungan hukum bagi pihakpihak
yang berkepentingan di dalamnya. Menurut penulis, sekalipun perjanjian cyber
insurance antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi merupakan
perjanjian asuransi yang sifatnya baru dan perlu diatur secara khusus di dalam undangundang,
namun dalam pemberlakuannya harus tetap memenuhi prinsip-prinsip yang ada
dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang sebagai dasar peraturan tentang asuransi
di Indonesia.
7

1.1 REVIEW JURNAL ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG


ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI
ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG
Artikel Ilmiah
Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Kesarjanaan
Dalam Ilmu Hukum
Oleh :
FREDERIC HAMONANGAN TUMANGGOR
NIM. 0910110034
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2012
LEMBAR PERSETUJUAN
Artikel Ilmiah :
ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI
ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PRESPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG
Oleh :
FREDERIC HAMONANGAN TUMANGGOR
NIM. 0910110034
Disetujui pada tanggal :
Pembimbing Utama Pembimbing Pendamping
Indrati, SH.MS Djumikasih, SH.MH
NIP. 194802221980032001 NIP. 197211301998022001
Ketua Bagian
Siti Hamidah, S.H.,M.M.
NIP. 196606221990022001
ABSTRAK
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia, berbagai hal baru muncul di dalam
kehidupan kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui internet dengan
menggunakan e-commerce . Dengan e-commerce konsep jual beli tradisonal yang mempertemukan pembeli dan
penjual dalam satu ruangan berubah menjadi konsep jual beli jarak jauh atau telemarketing. Dengan adanya
konsep ini, tentu saja baik penjual dan pembeli akan merasa di untungkan, karena transaksi jual beli yang terjadi
dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi selain memberikan
keuntungan, tentu saja konsep jual beli jarak jauh melalui e-commerce juga dapat menimbulkan banyak resiko
kerugian, salah satunya adalah serangan cyber crime yang dapat menyebabkan penyalahgunaan data para pihak
dalam e-commerce sehingga mengalami kerugian.
Penelitian dalam Artikel ilmiah ini dilakukan untuk dapat mengetahui dan menganalisis bagaimana
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur Asuransi yang berhubungan dengan
transaksi elektronik melalui internet (e-commerce), mengetahui dan menganalisis pihak - pihak
yang dapat dijadikan subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (ecommerce),
serta menganalisis penyebab perlunya asuransi dalam transaksi electronic commerce
diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode penelitian yang di pakai dalam penulisan Artikel ilmiah ini adalah metode
Penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam
meletakkan persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
khususnya yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi e-commerce.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian terungkap bahwa dari pengertian dan
batasan tentang asuransi di dalam KUHD, transaksi e-commerce merupakan obyek yang dapat di
asuransikan, karena segala kegiatan didalam transaksi e-commerce, dapat menimbulkan
kehilangan atau kerusakan bagi para pihak yang ada didalamnya.
Pengaturan asuransi mengenai e-commerce di dalam KUHD sebenarnya perlu diatur
secara rinci, sehingga pemerintah hendaknya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1992 tentang Usaha Pengasuransian, sehingga dapat memberikan pengaturan jelas mengenai
asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce atau cyber insurance.

Kata kunci : e-commerce, asuransi, KUHD

ABSTRACT
Along with the development of technology and information in the world, new things arise
in our daily lives. One is the concept of buying and selling online through the Internet using ecommerce.
With e-commerce site selling the traditional concept together buyers and sellers in
one room transformed into the concept of distance selling or telemarketing. In this concept, both
sellers and buyers will feel at profitable, because the sale and purchase transactions that occur do
a full 24 hours with not limited by a particular region. However, in addition to providing the
advantages, of course, the concept of distance selling via e-commerce can also cause a lot of risk
of loss, one of which is the crime of cyber attacks that could lead to misuse of the data of the
parties in the e-commerce making a loss.
The research conducted in this thesis to investigate and analyze how the Book Trade
Justice Act (Commercial code) regulates insurance relating to electronic transactions over the
Internet (e-commerce), identify and analyze the party - a party that can be the subject and object
in the transaction of insurance electronically via the Internet (e-commerce), and to analyze the
causes of the need for insurance in electronic commerce transactions specifically regulated in the
laws and regulations in Indonesia.
Research methods in use in the writing of this paper is the normative legal research
method aims to find a clear legal basis in putting the issues raised, in particular KUHD
perspective on issues related to the implementation of the insurance business transactions
through the Internet (E-Commerce).
Based on the discussion of the results of the study revealed that out of the definition and
limits of insurance in the Commercial code, e-commerce transaction is an object that can be
insured, because of all the activities in e-commerce transactions, may cause loss or damage to the
party in it. Insurance arrangements on e-commerce in the real KUHD regulated in detail so the
government should revise Law No. 2 of 1992 on business assurance, so as to provide clear
regulation on insurance business in e-commerce transactions.

Keywords: e-commerce, insurance, KUHD


PENDAHULUAN
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic
Commerce saat ini merupakan suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang, karena
transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu
sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan
kapanpun. Semua transaksi jual beli didalam transaksi Electronic Commerce dilakukan tanpa ada
tatap muka antara para pihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa
kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun
dilakukan secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada
berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Kondisi seperti ini tentu sangat
bersiko tinggi, karena, jaringan internet merupakan suatu jaringan terbuka, yang dapat diakses
oleh siapa saja dan dimana saja. Resiko kerugian akibat adanya manipulasi data, maupun
kerusakan data yang diakibatkan oleh para perentas dunia maya atau yang kita kenal sebagai
hacker tentu saja dapat merugikan pihak penyedia layanan e-commerce, penjual, maupun pihak
pembeli didalam transaksi electronic commerce.
Untuk itu, dalam rangka menjamin keamanan didalam transaksi electronic commerce
muncullah berbagi solusi keamanan seperti Digital Signature, Kunci kriptografis, maupun
Secure Electronic Transaction (SET) yang di buat oleh penyedia electronic commerce pada
website mereka dengan tujuan, untuk melindungi para konsumen. Akan tetapi, berbagai solusi
keamanan tersebut tidak memberikan jaminan sepenuhnya kepada perusahaan penyedia
electronic commerce untuk terbebas dari kerugian. Tidak adanya jaminan bahwa transaksi ecommerce
terbebas dari upaya perusakan/manipulasi data tentu akan berdampak pada turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap system ini. Padahal dalam trasaksi bisnis di era global seperti
sekarang, kepastian dan keamanan merupakan salah satu pilar penompang berkembangnya
aktivitas ekonomi.
Sesuai dengan yang disebutkan atas, secara teoritis apapun resiko yang muncul dan
mampu menimbulkan kerugian dapat dijadikan obyek asuransi atau dengan kata lain dapat
diasuransikan. Ini berarti, segala bentuk transaksi didalam electronic commerce seharusnya dapat
di asuransikan untuk dapat menjamin kepastian dan keamanannya dalam bertransaksi, serta
memperkecil resiko kerugian yang dapat terjadi. Namun, regulasi yang ada di Indonesia saat ini
belum secara jelas mengatur tentang adanya asuransi yang berkaitan dengan electronic
commerce atau yang kita kenal dengan istilah cyber insurance. Hal ini dikarenakan Negara
Indonesia sampai saat ini masih memakai peraturan perundang-undangan lama peninggalan
Negara Belanda dengan azas konkordasi. Adapun pasal yang mengatur masalah Asuransi atau
Pertangungan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD ) adalah pasal 246
sampai dengan pasal 308 KUHD. Pada pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) menyebutkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana
penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan
kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan
yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Namun pada pasal 247, disebutkan Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai: bahaya
kebakaran; (KUHD 287 dst.) bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen;
(KUHD 299 dst.) jiwa satu orang atau lebih; (KUHD 302 dst.) bahaya laut dan bahaya
perbudakan; (KUHD 592 dst.) bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan
pedalaman. (KUHD 686 dst.).
Dari pengertian diatas, dapat kita lihat bahwa KUHD tidak secara jelas mengatur tentang
asuransi atau pertangungan yang berkaitan dengan transaksi electronic commerce. Hal ini
dikarenakan transaksi electronic commerce baru diperkenalkan di Dunia, pada tahun 1994 dan di
Indonesia sendiri baru diperkenalkan sekitar tahun 1996 oleh Dyviacom Intrabum atau D-net 1.
Padahal, peraturan Perundang-undangan terakhir yang dibuat oleh Pemerintah RI tentang
asuransi, adalah Undang-undang nomer 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, atau 4 (
empat ) tahun sebelum e-commerce mulai diperkenalkan di Indonesia. Atas dasar belum pernah
ada penelitian hukum yang mengangkat tentang masalah ketidakadaan aturan hukum yang secara
khusus mengatur tentang asuransi dalam electronic commerce inilah, akhirnya penulis tertarik
untuk mengambil penulisan Artikel ilmiah hukum, dengan judul “ANALISIS YURIDIS
TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE
MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG ”
1 www.ecomm.lecture.ub.ac.id/2011/11/ diakses pada tanggal 11 September 2012
RUMUSAN MASALAH
Beberapa permasalahan yang diambil dalam penulisan Artikel ilmiah hukum ini, yaitu:
1. Bagaimana Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau
dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) ?
2. Siapakah pihak yang dapat menjadi subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik
melalui internet (e-commerce) ?
3. Apakah yang menyebabkan asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara
khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ?
METODE PENELITIAN
Untuk mengetahui dan penjelasan mengenai adanya segala sesuatu yang
berhubungan dengan pokok permasalahan di perlukan suatu pedoman penelitian yang disebut
metode penelitian yaitu cara melukiskan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara
seksama untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan penelitian adalah suatu kegiataan untuk
mencari, merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporan2
Dengan demikian metodologi penelitian sebagai cara yang dipakai untuk mencari,
merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporan guna mencapai satu tujuan.
Untuk mencapai sasaran yang tepat dalam penelitian penulis menggunakan metode
penelitian sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif
pada Artikel ilmiah ini didasarkan pada bahan hukum primer yaitu dengan cara meinventarisasi
pasal-pasal yang berkaitan dengan penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui internet (ECommerce)
yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai
dasar regulasi utama. Selain itu dipergunakan juga bahan-bahan tulisan ilmiah lain yang
2 Cholid Narbuko, Abu Achmadi, Metode Penelitian, Jakarta : Bumi Pustaka, 1997.
berkaitan dengan penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce).
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan
persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
khususnya yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui
internet (E-Commerce).
2. Pendekatan
Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa
pendekatan,
yaitu : 3
1). Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan
terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan penerapan asuransi dalam
transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce), seperti : Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) , Undang-undang
Nomer 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, Undang-Undang Nomer 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 73
Tahun 1992 tentang Penyelesaian Usaha Pengasuransian dan peraturan organik lain yang
berhubungan dengan objek penelitian.
2). Pendekatan Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep- konsep
tentang : konsep perdagangan dan pemasaran jarak jauh melalui internet (telemarketing).
Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan penormaan dalam aturan hukum
kedepan tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur dan ambigu
3. Jenis dan sumber bahan hukum
Pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Artikel ilmiah ini adalah melalui
penelitian kepustakaan (Library Research) untuk mendapatkan konsep-konsep, teori-teori dan
informasi-informasi serta pemikiran konseptual dari peneliti pendahulu baik yang berupa
peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Sumber data kepustakaan diperoleh
dari :
3 Johnny Ibrahim, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang, Jawa Timur, 2007,
hlm. 300
a. Bahan Hukum Primer, terdiri dari :
1) Norma atau kaedah dasar ;
2) Peraturan dasar ;
3) Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan asuransi dalam
perdagangan dan transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce), terutama dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) , beserta peraturan-peraturan terkait lainnya.
b. Bahan Hukum Sekunder, seperti : hasil-hasil penelitian, laporan-laporan, artikel, majalah dan
Artikel ilmiah, hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian
ini.
c. Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi
petunjuk-petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus
umum, kamus hukum serta bahan-bahan primer, sekunder dan tersier di luar bidang hukum yang
relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penelitian ini.
Pada bab ini merupakan bab pendahuluan yang menguraikan mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan Latar Belakang, Perumusan Masalah, Selanjutnya Situs Web juga menjadi bahan bagi
penulisan Artikel ilmiah ini sepanjang memuat informasi yang relevan dengan penelitian ini.
4. Teknik Memperoleh Bahan Hukum
Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan Artikel ilmiah, maka penulis
menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (Library
Research), yaitu mempelajari dan menganalisa secara sistematis buku-buku, majalah-majalah,
surat kabar, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan
materi yang dibahas dalam Artikel ilmiah ini.
5. Teknik Analisis Bahan Hukum
Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif yaitu mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian di lapangan
yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang
diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
PEMBAHASAN
A. Asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) dalam
prespektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 246 menyebutkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana
penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk
memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena
suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dari definisi tersebut, kita dapat mengambil 3 unsur tentang pengertian asuransi
yaitu :
a. Terdapat suatu kerugian akibat adanya suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapatkan keuntungan yang diharapkan akibat dari suatu peristiwa yang
tidak pasti terjadi.
b. Pihak tertanggung berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung
sekaligus atau dengan angsuran.
c. Pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada tertanggung,
sekaligus atau secara angsuran jika terjadi / terlaksana unsur pada point a.4
Dari pengertian diatas, dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik
atau e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi
elektronik atau e-commerce, dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapat keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi
dalam transaksi elektronik ini kita kenal sebagai cyber assurance.
Apabila kita analisis dari pihak-pihak yang terlibat di dalam transaksi ecommerce
yang antara lain : pembeli, penjual (merchant), issuer, acquirer, dan lembaga
otoritas sertifikat (LOS), sesungguhnya pihak yang paling bertanggung jawab atas
adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce) adalah lembaga otoritas
4 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Bandung, Penerbit PT Intermasa,1987, hal 1
sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaksi elektronik, karena pihak
perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamanan websitenya kepada Lembaga
Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberikan perlindungan penuh terhadap
website e-commerce yang dimilikinya dari serangan para cybercrime.
Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan Lembaga Otoritas Sertifikat
(LOS) mengalihkan resiko yang ia emban kepada pihak perusahaan asuransi, dengan
perjanjian asuransi antara pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) terhadap
perusahaan asuransi.
Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan
asuransi pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance)
karena yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya
pengamanan dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami
kerugian.
Kewajiban penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung yaitu
pemberian ganti rugi. Ganti rugi oleh penanggung dalam asuransi e-commerce diberikan
bila tertanggung mengalami peristiwa di mana tertanggung gagal melaksanakan jasa
profesinya atau oleh siapapun tertanggung dianggap bertanggung jawab secara hukum
atas jasa
Dalam secure electronic transaction objek yang dimaksud adalah kunci
kriptografi yang memiliki kemungkinan untuk dicuri. Apabila dikaitkan dengan
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 256 KUHD tentang polis asuransi, maka
perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
harus menyatakan:5
1. hari dibuatnya asuransi;
2. nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang
ketiga;
3. suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
4. jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
5. bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
5 Elisatris Gultom, Perlindungan Transaksi Elektronic ( e-commerce ) Melalui Lembaga Asuransi, Eprint Artikel
Universitas Pajajaran, Bandung, 2011 hal 15
6. Saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya
dimaksud;
7. Premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang
diasuransikan.
8. Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk
diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Objek dari perjanjian asuransi e-commerce adalah sistem keamanan jaringan
yaitu kunci kriptografi, tapi yang diasuransikan adalah tanggung jawab, yaitu tanggung
jawab dari tertanggung yang dalam hal ini, adalah Lembaga Sertifikat Otoritas ( LOS )
untuk mengganti kerugian apabila kunci-kunci yang diterbitkannya dicuri atau
dipergunakan secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengggunaan
kunci tersebut mengakibatkan konsumen kehilangan sejumlah uang yang disimpan di
lembaga keuangan penerbit kartu atau bank. Sehingga dari analisa diatas, cukup jelas
bahwa jenis asuransi yang terjadi antara Lembaga Otoritas Sertifikat ( LOS ) dengan
perusahaan asuransi adalah asuransi pertanggungjawaban (liability insurance).
B. Subyek dan Obyek Pertanggungan / Asuransi dalam transaksi elektronik
melalui internet (e-commerce).
1. Pihak yang dapat menjadi Subyek Pertanggungan / Asuransi dalam transaksi
elektronik melalui internet (e-commerce).
Di dalam asuransi dikenal adanya beberapa subyek ( para pihak yang
berkepentingan ) yaitu, pihak penanggung dan tertanggung. Pemaparannya adalah
sebagai berikut :6
1. Pihak penanggung
Penanggung adalah pihak yang bersedia untuk menerima dan mengambil alih
resiko dari pihak tertanggung. Perjanijian tentang pertanggungan / asuransi terjadi antara
kedua belah pihak, dimana penanggung bersedia dan berjanji untuk memberikan
penggantian (konpensasi) kepada pihak tertanggung, apabila pihak tersebut mengalami
6 Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Republik Indonesia berkerja sama dengan LKHT-FHUI, Laporan
Penelitian Tahap Pertama versi 1.04, Jakarta, 2001, hal. 161
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tidak
tentu, sesuai yang disepakati di dalam perjanjian. Penanggung dapat berupa pribadi
kodrati (perorangan), ataupun berupa badan hukum (perusahaan asuransi).
Apabila kita analisis dan kita kaitkan pada asuransi dalam dunia transaksi
elektronik melalui internet, menurut penulis, yang menjadi pihak penanggung pada
transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) adalah perusahaan asuransi yang
menerima jasa asuransi dunia maya ( cyber assurance ). Contoh kongkrit perusahaan
asuransii di Indonesia yang menerima jasa asuransi dunia maya, misalnya : PT Asuransi
Adira Dinamika (Adira Insurance ).
2. Pihak tertanggung
Tetanggung adalah pihak yang sesuai perjanjian akan ditanggung oleh pihak
penanggung. Yang dapat menjadi tertanggung adalah pribadi kodrati (perorangan),
sekelompok orang atau lembaga, badan Hukum termasuk perusahaan, atau siapapun
yang dapat menderita kerugian.
Apabila kita analisis dan kita kaitkan pada asuransi dalam dunia transaksi
elektronik melalui internet, menurut penulis, yang dapat menjadi pihak tertanggung
dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat ( LOS ) sebagai
pihak yang dapat mengalami kerugian.
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 1 butir (7) UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, maka ditemukan apa yang dikenal sebagai perusahaan reasuransi, yaitu
perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. Fungsi
perusahaan Reasuransi disini adalah pihak (badan hukum bukan perorangan) yang
menanggung kerugian yang dialami oleh Perusahaan Asuransi. Jadi dalam hubungannya
perusahaan Asuransi adalah pihak tertanggung dan perusahaan reasuransi adalah pihak
penanggung. Menurut penulis, resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi berkenaan
dengan asuransi dunia maya (cyber assurance ) juga dapat di reasuransikan kepada
pihak perusahaan reasuransi, misalnya : Perusahaan Asuransi Adira Finance sebagai
pihak penanggung resiko kerugian Lembaga Otoritas Sertifikat Digital Symantec
Corporation, mereasuransikan resikonya kepada perusahaan reasuransi, PT Reasuransi
Nasional Indonesia ( PT.RNI ).
2. Hal yang dapat menjadi Obyek Pertanggungan / Asuransi dalam transaksi
elektronik melalui internet (e-commerce).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, hal yang dijadikan sebagai
objek dalam suatu perjanjian asuransi adalah segala sesuatu yang merupakan isi atau
bagian dari perjanjian tanggung menanggung antara penanggung dengan tertanggung
yang mencakup benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab
hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi atau berkurang
nilainya.
Objek asuransi menurut pasal 268 Kitab Undang–undang Hukum Dagang.
Adalah semua kepentingan yang:
a. dapat dinilai dengan sejumlah uang
b. dapat takluk terhadap bermacam-macam bahaya
c. tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Berdasarkan penjelasan mengenai obyek pertanggungan asuransi secara umum
menurut KUHD, maka jika kita analisis lebih mendalam, hal-hal yang dapat menjadi
objek asuransi di dalam transaksi elektronik antara lain:
1. Transaksi Elektronik
Transaksi elektronik dapat dijadikan objek dari asuransi, dalam arti bahwa
resiko yang perlu diasuransikan adalah kerugian yang terjadi dalam hal data pesan
(message) yang hendak disampaikan, gagal sampai ke tempat tujuan karena sesuatu hal.
2. Sistem Keamanan jaringan
Suatu otoritas sertifikat menyediakan sarana atau sistem untuk melakukan
hubungan telekomunikasi antara para pengguna jasa. Hubungan komunikasi tersebut
dapat terjadi kapan saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Sistem yang disediakan
oleh penyedia jasa tersebut dapat mengalami gangguan kerusakan, baik itu bersifat
teknis sementara maupun yang bersifat memaksa karena bencana alam misalnya.


NAMA     : NANDA HENDRO LESMONO
KELAS    : 2EB08
NPM        : 25211091