Senin, 06 Mei 2013

1.1 REVIEW JURNAL ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG


ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI
ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG
Artikel Ilmiah
Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Kesarjanaan
Dalam Ilmu Hukum
Oleh :
FREDERIC HAMONANGAN TUMANGGOR
NIM. 0910110034
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2012
LEMBAR PERSETUJUAN
Artikel Ilmiah :
ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI
ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PRESPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG
Oleh :
FREDERIC HAMONANGAN TUMANGGOR
NIM. 0910110034
Disetujui pada tanggal :
Pembimbing Utama Pembimbing Pendamping
Indrati, SH.MS Djumikasih, SH.MH
NIP. 194802221980032001 NIP. 197211301998022001
Ketua Bagian
Siti Hamidah, S.H.,M.M.
NIP. 196606221990022001
ABSTRAK
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia, berbagai hal baru muncul di dalam
kehidupan kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui internet dengan
menggunakan e-commerce . Dengan e-commerce konsep jual beli tradisonal yang mempertemukan pembeli dan
penjual dalam satu ruangan berubah menjadi konsep jual beli jarak jauh atau telemarketing. Dengan adanya
konsep ini, tentu saja baik penjual dan pembeli akan merasa di untungkan, karena transaksi jual beli yang terjadi
dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi selain memberikan
keuntungan, tentu saja konsep jual beli jarak jauh melalui e-commerce juga dapat menimbulkan banyak resiko
kerugian, salah satunya adalah serangan cyber crime yang dapat menyebabkan penyalahgunaan data para pihak
dalam e-commerce sehingga mengalami kerugian.
Penelitian dalam Artikel ilmiah ini dilakukan untuk dapat mengetahui dan menganalisis bagaimana
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur Asuransi yang berhubungan dengan
transaksi elektronik melalui internet (e-commerce), mengetahui dan menganalisis pihak - pihak
yang dapat dijadikan subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (ecommerce),
serta menganalisis penyebab perlunya asuransi dalam transaksi electronic commerce
diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode penelitian yang di pakai dalam penulisan Artikel ilmiah ini adalah metode
Penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam
meletakkan persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
khususnya yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi e-commerce.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian terungkap bahwa dari pengertian dan
batasan tentang asuransi di dalam KUHD, transaksi e-commerce merupakan obyek yang dapat di
asuransikan, karena segala kegiatan didalam transaksi e-commerce, dapat menimbulkan
kehilangan atau kerusakan bagi para pihak yang ada didalamnya.
Pengaturan asuransi mengenai e-commerce di dalam KUHD sebenarnya perlu diatur
secara rinci, sehingga pemerintah hendaknya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1992 tentang Usaha Pengasuransian, sehingga dapat memberikan pengaturan jelas mengenai
asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce atau cyber insurance.

Kata kunci : e-commerce, asuransi, KUHD

ABSTRACT
Along with the development of technology and information in the world, new things arise
in our daily lives. One is the concept of buying and selling online through the Internet using ecommerce.
With e-commerce site selling the traditional concept together buyers and sellers in
one room transformed into the concept of distance selling or telemarketing. In this concept, both
sellers and buyers will feel at profitable, because the sale and purchase transactions that occur do
a full 24 hours with not limited by a particular region. However, in addition to providing the
advantages, of course, the concept of distance selling via e-commerce can also cause a lot of risk
of loss, one of which is the crime of cyber attacks that could lead to misuse of the data of the
parties in the e-commerce making a loss.
The research conducted in this thesis to investigate and analyze how the Book Trade
Justice Act (Commercial code) regulates insurance relating to electronic transactions over the
Internet (e-commerce), identify and analyze the party - a party that can be the subject and object
in the transaction of insurance electronically via the Internet (e-commerce), and to analyze the
causes of the need for insurance in electronic commerce transactions specifically regulated in the
laws and regulations in Indonesia.
Research methods in use in the writing of this paper is the normative legal research
method aims to find a clear legal basis in putting the issues raised, in particular KUHD
perspective on issues related to the implementation of the insurance business transactions
through the Internet (E-Commerce).
Based on the discussion of the results of the study revealed that out of the definition and
limits of insurance in the Commercial code, e-commerce transaction is an object that can be
insured, because of all the activities in e-commerce transactions, may cause loss or damage to the
party in it. Insurance arrangements on e-commerce in the real KUHD regulated in detail so the
government should revise Law No. 2 of 1992 on business assurance, so as to provide clear
regulation on insurance business in e-commerce transactions.

Keywords: e-commerce, insurance, KUHD


PENDAHULUAN
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic
Commerce saat ini merupakan suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang, karena
transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu
sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan
kapanpun. Semua transaksi jual beli didalam transaksi Electronic Commerce dilakukan tanpa ada
tatap muka antara para pihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa
kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun
dilakukan secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada
berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Kondisi seperti ini tentu sangat
bersiko tinggi, karena, jaringan internet merupakan suatu jaringan terbuka, yang dapat diakses
oleh siapa saja dan dimana saja. Resiko kerugian akibat adanya manipulasi data, maupun
kerusakan data yang diakibatkan oleh para perentas dunia maya atau yang kita kenal sebagai
hacker tentu saja dapat merugikan pihak penyedia layanan e-commerce, penjual, maupun pihak
pembeli didalam transaksi electronic commerce.
Untuk itu, dalam rangka menjamin keamanan didalam transaksi electronic commerce
muncullah berbagi solusi keamanan seperti Digital Signature, Kunci kriptografis, maupun
Secure Electronic Transaction (SET) yang di buat oleh penyedia electronic commerce pada
website mereka dengan tujuan, untuk melindungi para konsumen. Akan tetapi, berbagai solusi
keamanan tersebut tidak memberikan jaminan sepenuhnya kepada perusahaan penyedia
electronic commerce untuk terbebas dari kerugian. Tidak adanya jaminan bahwa transaksi ecommerce
terbebas dari upaya perusakan/manipulasi data tentu akan berdampak pada turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap system ini. Padahal dalam trasaksi bisnis di era global seperti
sekarang, kepastian dan keamanan merupakan salah satu pilar penompang berkembangnya
aktivitas ekonomi.
Sesuai dengan yang disebutkan atas, secara teoritis apapun resiko yang muncul dan
mampu menimbulkan kerugian dapat dijadikan obyek asuransi atau dengan kata lain dapat
diasuransikan. Ini berarti, segala bentuk transaksi didalam electronic commerce seharusnya dapat
di asuransikan untuk dapat menjamin kepastian dan keamanannya dalam bertransaksi, serta
memperkecil resiko kerugian yang dapat terjadi. Namun, regulasi yang ada di Indonesia saat ini
belum secara jelas mengatur tentang adanya asuransi yang berkaitan dengan electronic
commerce atau yang kita kenal dengan istilah cyber insurance. Hal ini dikarenakan Negara
Indonesia sampai saat ini masih memakai peraturan perundang-undangan lama peninggalan
Negara Belanda dengan azas konkordasi. Adapun pasal yang mengatur masalah Asuransi atau
Pertangungan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD ) adalah pasal 246
sampai dengan pasal 308 KUHD. Pada pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) menyebutkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana
penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan
kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan
yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Namun pada pasal 247, disebutkan Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai: bahaya
kebakaran; (KUHD 287 dst.) bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen;
(KUHD 299 dst.) jiwa satu orang atau lebih; (KUHD 302 dst.) bahaya laut dan bahaya
perbudakan; (KUHD 592 dst.) bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan
pedalaman. (KUHD 686 dst.).
Dari pengertian diatas, dapat kita lihat bahwa KUHD tidak secara jelas mengatur tentang
asuransi atau pertangungan yang berkaitan dengan transaksi electronic commerce. Hal ini
dikarenakan transaksi electronic commerce baru diperkenalkan di Dunia, pada tahun 1994 dan di
Indonesia sendiri baru diperkenalkan sekitar tahun 1996 oleh Dyviacom Intrabum atau D-net 1.
Padahal, peraturan Perundang-undangan terakhir yang dibuat oleh Pemerintah RI tentang
asuransi, adalah Undang-undang nomer 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, atau 4 (
empat ) tahun sebelum e-commerce mulai diperkenalkan di Indonesia. Atas dasar belum pernah
ada penelitian hukum yang mengangkat tentang masalah ketidakadaan aturan hukum yang secara
khusus mengatur tentang asuransi dalam electronic commerce inilah, akhirnya penulis tertarik
untuk mengambil penulisan Artikel ilmiah hukum, dengan judul “ANALISIS YURIDIS
TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE
MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG ”
1 www.ecomm.lecture.ub.ac.id/2011/11/ diakses pada tanggal 11 September 2012
RUMUSAN MASALAH
Beberapa permasalahan yang diambil dalam penulisan Artikel ilmiah hukum ini, yaitu:
1. Bagaimana Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau
dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) ?
2. Siapakah pihak yang dapat menjadi subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik
melalui internet (e-commerce) ?
3. Apakah yang menyebabkan asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara
khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ?
METODE PENELITIAN
Untuk mengetahui dan penjelasan mengenai adanya segala sesuatu yang
berhubungan dengan pokok permasalahan di perlukan suatu pedoman penelitian yang disebut
metode penelitian yaitu cara melukiskan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara
seksama untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan penelitian adalah suatu kegiataan untuk
mencari, merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporan2
Dengan demikian metodologi penelitian sebagai cara yang dipakai untuk mencari,
merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporan guna mencapai satu tujuan.
Untuk mencapai sasaran yang tepat dalam penelitian penulis menggunakan metode
penelitian sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif
pada Artikel ilmiah ini didasarkan pada bahan hukum primer yaitu dengan cara meinventarisasi
pasal-pasal yang berkaitan dengan penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui internet (ECommerce)
yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai
dasar regulasi utama. Selain itu dipergunakan juga bahan-bahan tulisan ilmiah lain yang
2 Cholid Narbuko, Abu Achmadi, Metode Penelitian, Jakarta : Bumi Pustaka, 1997.
berkaitan dengan penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce).
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan
persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
khususnya yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui
internet (E-Commerce).
2. Pendekatan
Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa
pendekatan,
yaitu : 3
1). Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan
terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan penerapan asuransi dalam
transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce), seperti : Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) , Undang-undang
Nomer 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, Undang-Undang Nomer 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 73
Tahun 1992 tentang Penyelesaian Usaha Pengasuransian dan peraturan organik lain yang
berhubungan dengan objek penelitian.
2). Pendekatan Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep- konsep
tentang : konsep perdagangan dan pemasaran jarak jauh melalui internet (telemarketing).
Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan penormaan dalam aturan hukum
kedepan tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur dan ambigu
3. Jenis dan sumber bahan hukum
Pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Artikel ilmiah ini adalah melalui
penelitian kepustakaan (Library Research) untuk mendapatkan konsep-konsep, teori-teori dan
informasi-informasi serta pemikiran konseptual dari peneliti pendahulu baik yang berupa
peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Sumber data kepustakaan diperoleh
dari :
3 Johnny Ibrahim, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang, Jawa Timur, 2007,
hlm. 300
a. Bahan Hukum Primer, terdiri dari :
1) Norma atau kaedah dasar ;
2) Peraturan dasar ;
3) Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan asuransi dalam
perdagangan dan transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce), terutama dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) , beserta peraturan-peraturan terkait lainnya.
b. Bahan Hukum Sekunder, seperti : hasil-hasil penelitian, laporan-laporan, artikel, majalah dan
Artikel ilmiah, hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian
ini.
c. Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi
petunjuk-petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus
umum, kamus hukum serta bahan-bahan primer, sekunder dan tersier di luar bidang hukum yang
relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penelitian ini.
Pada bab ini merupakan bab pendahuluan yang menguraikan mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan Latar Belakang, Perumusan Masalah, Selanjutnya Situs Web juga menjadi bahan bagi
penulisan Artikel ilmiah ini sepanjang memuat informasi yang relevan dengan penelitian ini.
4. Teknik Memperoleh Bahan Hukum
Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan Artikel ilmiah, maka penulis
menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (Library
Research), yaitu mempelajari dan menganalisa secara sistematis buku-buku, majalah-majalah,
surat kabar, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan
materi yang dibahas dalam Artikel ilmiah ini.
5. Teknik Analisis Bahan Hukum
Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif yaitu mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian di lapangan
yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang
diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
PEMBAHASAN
A. Asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) dalam
prespektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 246 menyebutkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana
penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk
memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena
suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dari definisi tersebut, kita dapat mengambil 3 unsur tentang pengertian asuransi
yaitu :
a. Terdapat suatu kerugian akibat adanya suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapatkan keuntungan yang diharapkan akibat dari suatu peristiwa yang
tidak pasti terjadi.
b. Pihak tertanggung berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung
sekaligus atau dengan angsuran.
c. Pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada tertanggung,
sekaligus atau secara angsuran jika terjadi / terlaksana unsur pada point a.4
Dari pengertian diatas, dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik
atau e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi
elektronik atau e-commerce, dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapat keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi
dalam transaksi elektronik ini kita kenal sebagai cyber assurance.
Apabila kita analisis dari pihak-pihak yang terlibat di dalam transaksi ecommerce
yang antara lain : pembeli, penjual (merchant), issuer, acquirer, dan lembaga
otoritas sertifikat (LOS), sesungguhnya pihak yang paling bertanggung jawab atas
adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce) adalah lembaga otoritas
4 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Bandung, Penerbit PT Intermasa,1987, hal 1
sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaksi elektronik, karena pihak
perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamanan websitenya kepada Lembaga
Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberikan perlindungan penuh terhadap
website e-commerce yang dimilikinya dari serangan para cybercrime.
Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan Lembaga Otoritas Sertifikat
(LOS) mengalihkan resiko yang ia emban kepada pihak perusahaan asuransi, dengan
perjanjian asuransi antara pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) terhadap
perusahaan asuransi.
Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan
asuransi pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance)
karena yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya
pengamanan dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami
kerugian.
Kewajiban penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung yaitu
pemberian ganti rugi. Ganti rugi oleh penanggung dalam asuransi e-commerce diberikan
bila tertanggung mengalami peristiwa di mana tertanggung gagal melaksanakan jasa
profesinya atau oleh siapapun tertanggung dianggap bertanggung jawab secara hukum
atas jasa
Dalam secure electronic transaction objek yang dimaksud adalah kunci
kriptografi yang memiliki kemungkinan untuk dicuri. Apabila dikaitkan dengan
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 256 KUHD tentang polis asuransi, maka
perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
harus menyatakan:5
1. hari dibuatnya asuransi;
2. nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang
ketiga;
3. suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
4. jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
5. bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
5 Elisatris Gultom, Perlindungan Transaksi Elektronic ( e-commerce ) Melalui Lembaga Asuransi, Eprint Artikel
Universitas Pajajaran, Bandung, 2011 hal 15
6. Saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya
dimaksud;
7. Premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang
diasuransikan.
8. Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk
diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Objek dari perjanjian asuransi e-commerce adalah sistem keamanan jaringan
yaitu kunci kriptografi, tapi yang diasuransikan adalah tanggung jawab, yaitu tanggung
jawab dari tertanggung yang dalam hal ini, adalah Lembaga Sertifikat Otoritas ( LOS )
untuk mengganti kerugian apabila kunci-kunci yang diterbitkannya dicuri atau
dipergunakan secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengggunaan
kunci tersebut mengakibatkan konsumen kehilangan sejumlah uang yang disimpan di
lembaga keuangan penerbit kartu atau bank. Sehingga dari analisa diatas, cukup jelas
bahwa jenis asuransi yang terjadi antara Lembaga Otoritas Sertifikat ( LOS ) dengan
perusahaan asuransi adalah asuransi pertanggungjawaban (liability insurance).
B. Subyek dan Obyek Pertanggungan / Asuransi dalam transaksi elektronik
melalui internet (e-commerce).
1. Pihak yang dapat menjadi Subyek Pertanggungan / Asuransi dalam transaksi
elektronik melalui internet (e-commerce).
Di dalam asuransi dikenal adanya beberapa subyek ( para pihak yang
berkepentingan ) yaitu, pihak penanggung dan tertanggung. Pemaparannya adalah
sebagai berikut :6
1. Pihak penanggung
Penanggung adalah pihak yang bersedia untuk menerima dan mengambil alih
resiko dari pihak tertanggung. Perjanijian tentang pertanggungan / asuransi terjadi antara
kedua belah pihak, dimana penanggung bersedia dan berjanji untuk memberikan
penggantian (konpensasi) kepada pihak tertanggung, apabila pihak tersebut mengalami
6 Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Republik Indonesia berkerja sama dengan LKHT-FHUI, Laporan
Penelitian Tahap Pertama versi 1.04, Jakarta, 2001, hal. 161
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tidak
tentu, sesuai yang disepakati di dalam perjanjian. Penanggung dapat berupa pribadi
kodrati (perorangan), ataupun berupa badan hukum (perusahaan asuransi).
Apabila kita analisis dan kita kaitkan pada asuransi dalam dunia transaksi
elektronik melalui internet, menurut penulis, yang menjadi pihak penanggung pada
transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) adalah perusahaan asuransi yang
menerima jasa asuransi dunia maya ( cyber assurance ). Contoh kongkrit perusahaan
asuransii di Indonesia yang menerima jasa asuransi dunia maya, misalnya : PT Asuransi
Adira Dinamika (Adira Insurance ).
2. Pihak tertanggung
Tetanggung adalah pihak yang sesuai perjanjian akan ditanggung oleh pihak
penanggung. Yang dapat menjadi tertanggung adalah pribadi kodrati (perorangan),
sekelompok orang atau lembaga, badan Hukum termasuk perusahaan, atau siapapun
yang dapat menderita kerugian.
Apabila kita analisis dan kita kaitkan pada asuransi dalam dunia transaksi
elektronik melalui internet, menurut penulis, yang dapat menjadi pihak tertanggung
dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat ( LOS ) sebagai
pihak yang dapat mengalami kerugian.
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 1 butir (7) UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, maka ditemukan apa yang dikenal sebagai perusahaan reasuransi, yaitu
perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. Fungsi
perusahaan Reasuransi disini adalah pihak (badan hukum bukan perorangan) yang
menanggung kerugian yang dialami oleh Perusahaan Asuransi. Jadi dalam hubungannya
perusahaan Asuransi adalah pihak tertanggung dan perusahaan reasuransi adalah pihak
penanggung. Menurut penulis, resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi berkenaan
dengan asuransi dunia maya (cyber assurance ) juga dapat di reasuransikan kepada
pihak perusahaan reasuransi, misalnya : Perusahaan Asuransi Adira Finance sebagai
pihak penanggung resiko kerugian Lembaga Otoritas Sertifikat Digital Symantec
Corporation, mereasuransikan resikonya kepada perusahaan reasuransi, PT Reasuransi
Nasional Indonesia ( PT.RNI ).
2. Hal yang dapat menjadi Obyek Pertanggungan / Asuransi dalam transaksi
elektronik melalui internet (e-commerce).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, hal yang dijadikan sebagai
objek dalam suatu perjanjian asuransi adalah segala sesuatu yang merupakan isi atau
bagian dari perjanjian tanggung menanggung antara penanggung dengan tertanggung
yang mencakup benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab
hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi atau berkurang
nilainya.
Objek asuransi menurut pasal 268 Kitab Undang–undang Hukum Dagang.
Adalah semua kepentingan yang:
a. dapat dinilai dengan sejumlah uang
b. dapat takluk terhadap bermacam-macam bahaya
c. tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Berdasarkan penjelasan mengenai obyek pertanggungan asuransi secara umum
menurut KUHD, maka jika kita analisis lebih mendalam, hal-hal yang dapat menjadi
objek asuransi di dalam transaksi elektronik antara lain:
1. Transaksi Elektronik
Transaksi elektronik dapat dijadikan objek dari asuransi, dalam arti bahwa
resiko yang perlu diasuransikan adalah kerugian yang terjadi dalam hal data pesan
(message) yang hendak disampaikan, gagal sampai ke tempat tujuan karena sesuatu hal.
2. Sistem Keamanan jaringan
Suatu otoritas sertifikat menyediakan sarana atau sistem untuk melakukan
hubungan telekomunikasi antara para pengguna jasa. Hubungan komunikasi tersebut
dapat terjadi kapan saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Sistem yang disediakan
oleh penyedia jasa tersebut dapat mengalami gangguan kerusakan, baik itu bersifat
teknis sementara maupun yang bersifat memaksa karena bencana alam misalnya.


NAMA     : NANDA HENDRO LESMONO
KELAS    : 2EB08
NPM        : 25211091


Rabu, 07 November 2012

Siapkah Koperasi Menghadapi EraGlobalisasi ?


Siapkah Koperasi Menghadapi EraGlobalisasi ?

Era globalisasi dalam arti terminologi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemen yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi dibidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional. Globalisasi juga dimaknai dengan gerakan mendunia, yaitu suatu perkembangan pembentukan sistem dan nilai-nilai kehidupan yang bersifat global. Era globalisasi memberikan perubahan besar pada tatanan dunia secara menyeluruh dan perubahan itu dihadapi bersama sebagai suatu perubahan yang wajar. Sebab mau tidak mau, siap tidak siap perubahan itu akan terjadi. Era ini di tandai dengan proses kehidupan mendunia, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang tranformasi dan komunikasi serta terjadinya lintas budaya.
Perubahan yang sangat cepat di era globalisasi tidak lain disebabkan oleh faktor teknologis. Keberadaan teknologi seperti halnya komputer dan internet sebagai simbol teknologi di era informasi sudah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari. Kedua alat tersebut selain memberikan informasi umum, juga memberikan informasi gaya hidup, perubahan sosial, pola pikir dan sebagainya. Akibatnya globalisasi telah membawa implikasi yang sangat luas terhadap segala aspek kehidupan manusia baik aspek ekonomi, sosial budaya, politik, Era globalisasi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan lebih besar pada prakarsa dan kreatifitas melalui berbagai infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi, sosial.
Pengertian globalisasi secara umum adalah proses interaksi antar individu, antar kelompok, dan antar bangsa yang saling bergantung dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Globalisasi berasal dari kata global yang berarti universal atau umum. Bukan hanya perkembangan teknologi informasi ataupun dalam dunia kerja saja yang memasuki era globalisasi, tetapi koperasipun sudah dituntut untuk beradaptasi dengan era globalisasi ini.
Meski disebut sebagai “Soko Guru Perekonomian Bangsa Indonesia”, bukan berarti koperasi lepas dari polemik dan pasang surut. Apalagi sekarang koperasi dihadapkan pada fakta globalisasi yang kehadirannya seperti momok yang menakutkan. Lebih dari itu, globalisasi merupakan “ancaman” yang serius bagi keberlangsungan koperasi.
Dikatakan “ancaman” karena globalisasi bersifat melintas batas wilayah dan negara, kekuasaan pasar ada di genggaman konsumen (demand driven), teknologi dengan mudah ditiru dan konsumen mulai mengalihkan diri pada harga yang berimbas pada munculnya pesaing-pesaing asing dengan biaya yang lebih murah.
Globalisasi benar-benar mengubah dunia menjadi desa besar (global village) dengan arus barang, jasa, uang dan tenaga kerja yang hampir tidak ada batas antar negara. Sehingga konsekuensi logis yang muncul, koperasi menghadapi pesaing yang lebih banyak bukan saja perusahaan lokal dan nasional, tetapi perusahaan dari segala penjuru dunia.
            Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda dan masih relatif kecil. terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
            Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
   Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Pada dasarnya koperasi memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Menurut Soedarsono Hardjosoekarto (dalam Indra Ismawan, 2001)  karakteristik sebagai pemilik sekaligus konsumen adalah ciri utama koperasi yang membedakan dengan organisasi lain. Karakteristik itu dapat menjadi stimulant bagi munculnya rasa ikut memiliki, yang pada gilirannya akan menciptakan pertumbuhan yang dinamis.
Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:
·         Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.

·         Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

·         Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

·         Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

·         Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

·         Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Globalisasi benar-benar merubah dunia dengan arus barang, jasa, uang dan tenaga kerja yang hampir tidak ada batas antar negara. Sehingga koperasipun menghadapi pesaing yang lebih banyak bukan saja perusahaan lokal dan nasional, tetapi perusahaan dari segala penjuru dunia. Dengan begitu, mau tidak mau koperasi harus mencari stategi baru, manajemen baru yang sesuai dengan situasi globalisasi saat ini. Sebab jika tidak bisa mengikuti standar baru, koperasi akan menemui kesulitan dalam perkembangannya. Karena itu koperasi perlu menganalisis pasar, mengenali peluang, membenahi strategi pemasaran, dan mengembangkan taktik untuk bersaing. Namun yang patut menjadi perhatian adalah koperasi mutlak memberi pelayanan yang konsisten dengan visi, misi dan tujuan yangsudah dibentuk serta tidk merubah jadi diri dari koperasi itu sendiri.

Sumber:

Bagaimana Mensosialisasikan Koperasi pada Masyarakat


Bagaimana Mensosialisasikan Koperasi pada Masyarakat

Sebelum kita masuk kemasalah yang akan kita bahas, akan lebih baiknya kita menelusuri apa yang diinginkan oleh masyarakat. Apakah pelayanan yang ramah? Diskon pada barang-barang tertentu? Tempat yang nyaman? Ataukah fasilitas yang lengkap? Tentu saja masyarakat membutuhkan itu semua untuk memenuhi kepuasaan mereka. Dalam teori ekonomi, disebutkan bahwa tingkat kepuasaan kita tidak terbatas sampai titik tertentu. Jadi sebisa mungkin koperasi memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka.
Koperasi sebagai salah satu lembaga yang posisinya cukup diperhitungkan dalam perekonomian Indonesia juga harus bisa memanfaatkan dunia maya. Selain sebagai media sosialisasi, pemanfaatan fasilitas dunia maya ini juga bisa dijadikan media pembujuk yang baik kepada masyarakat. Tidak terlalu sulit, banyak ruang kosong yang bisa dijadikan media oleh koperasi untuk publikasi, contoh kecilnya dengan banyaknya situs jejaring sosial semacam facebook dan twitter. Situs jejaring sosial demikian seharusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh koperasi-koperasi di Indonesia untuk lebih menggencarkan aktivitas koperasi.
Walaupun koperasi milik pemerintah, jangan sampai koperasi berleha-leha, tidak bertindak untuk menarik pelanggan. Jangan hanya mengandalkan pemerintah yang akan berfikir keras agar masyarakat terus percaya pada koperasi, dan tidak berpindah kelembaga lain.
Mensosialisaikan koperasi pada masyarakat agar masyarakat tertarik pada koperasi yang paling efektif adalah dengan menggunakan sosial media internet tersebut. Itu merupakan cara sosialisasi yang sangat efektif, dari segi waktu, uang dan tenaga. Buat satu blog, akun facebook, atau akun twitter, yang banyak penggunanya, sehingga dengan mudah bisa menyampaikan apa yang ingin disampaikan. Dengan membuat blog tersebut, koperasi dapat mempost apa-apa saja yang terdapat dalam koperasi, menjelaskan koperasi tersebut seperti apa, memperkenalkan koperasi dengan mendalam. Dengan menggunakan bahasa yang menarik dan tampilan yang menarik maka akan menarik pembaca untuk membacanya, dan dapat mengetahui isi dalam blog tersebut. Akun facebook dan twitter, bisa menarik anggota-anggota untuk menjadi sebagian dari koperasi. Infokan kepada anggota hal-hal yang menarik yang bisa mereka peroleh dari koperasi.
Bisa juga dengan membagikan brosur, pamflet atau semacamnya yang bisa memperkenalkan koperasi lebih mendalam, berikan janji-janji menarik seperti diskon setiap pembelian barang tertentu. Dalam hasil survey masyarakat Indonesia senang dengan yang namanya janji. Berikan pelayanan yang sangat memuasakan terhadap masyarakat.
Agar masyarakat lebih tertarik lagi pada koperasi, koperasi tersebut sebaiknya membuat program-program baru yang menambah minat masyarakat. Selain itu, pengurus-pengurus koperasi pun memberikan jaminan penuh kepada calon anggota, sehingga calon anggota dapat tertarik untuk menjadi anggota dan mengikuti kegiatan koperasi, yang membuat koperasi menjadi terlihat hidup.
Banyak di desa-desa yang sudah memulai mensosialisasikan koperasi pada warganya . Tujuannya adalah untuk memberikan wadah kepada warga terdampak dalam menangkap peluang usaha sehingga dapat mendorong perekonomian warga. Pemerintah hanya memfasilitasi keinginan masyarakat dalam mewujudkan keinginan-keinginan masyarakat yang ingin menjalankan usaha-usahanya. Salah satu cara yang dilakukan di desa adalah dengan mengadakan seminar kepada  para warganya di dalam seminar tersebut dijelaskan dan memberikan pemahaman tentang koperasi yang akan dibangun di desa yang tersebut.
Membuat program-program baru yang menggelegar dengan memberikan nama yang unik sehingga dapat menarik perhatian, karena orang-orang sangat senang dengan sesuatu yang unik, aneh, dan beda dari yang lain. Dengan keunikan tersebut koperasi dapat terlihat dengan mudah, dan dapat dikenal dengan sesuatu yang unik itu.
Semoga dengan mensosialisasikan koperasi ini, maka koperasi bisa mendapatkan anggota yang selalu berada di belakang koperasi dan menjadi pendorong dan pendukung koperasi kedepannya. Dapat diperhitungkan oleh semua masyarakat Indonesia. Dan koperasipun akan terus berjaya di dalam maupun di luar negeri. Marilah kita terus mendukung usaha dalam negeri untuk berkembang, banggalah dengan usaha negeri sendiri.
Untuk mensosialisasikan koperasi di Indonesia yang dasar pertama-tama nya ialah :
1.   Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
• koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
• koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
• koperasi kredit dan jasa keuangan
2.    Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
3.     Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
4.     Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
5.     Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
6.     Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7.     Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
 Koperasi sebagai salah satu lembaga yang posisinya cukup vital dalam perekonomian bangsa juga harus bisa “berbaur” dengan dunia maya. Selain sebagai media sosialisasi, pemanfaatan fasilitas dunia maya ini juga bisa dijadikan media persuasif kepada publik. Tidak terlalu sulit, banyak ruang kosong yang bisa dijadikan media oleh koperasi untuk publikasi,
Demikian itulah beberapa cara yang bisa dilakukan guna mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat.
               Dengan beberapa pemahaman tadi dan awal mula mengapa koperasi kita tidak berkembang. Dengan setelah membuat ini, saya sangat berharap bahwa koperasi di Indonesia dapat berkembang atau bertumbuh dengan baik.Dapat bekerja dengan baik dengan usaha koperasi masing-masing dan menjalankan visi dan misinya maupun dapat bekerjasama dengan pemerintah. Karena koperasi adalah salah satu sector perekonomian di Indonesia.

Sumber :
http://warta-warga.gunadarma.ac.id